R Kelly Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Pelecehan Seksual, Ini Vonis Hukuman yang Bakal Diterima!
Hukuman yang yang dijatuhkan kepada R Kelly, menjadi isyarat bahwa dia akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Musisi R&B, R Kelly dinyatakan bersalah atas perdagangan seks dan tuduhan pemerasan, dan sekarang akan menghabiskan tiga dekade di penjara.
Hukuman yang yang dijatuhkan kepada R Kelly, menjadi isyarat bahwa dia akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
R Kelly dijatuhi hukuman di New York City pada 29 Juni 2022, sembilan bulan setelah hukumannya atas pemerasan, penyuapan, eksploitasi seksual anak, penculikan, dan perdagangan seks.
Baca Juga: Robert Alberts Angkat Biacara Soal Kans Persib vs PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden 2022
Dikutip dari HollywoodLife.com, hakim Ann M. Donnelly tidak menahan dampak kejahatan kekerasannya saat menjatuhkan hukuman.
“Kejahatan ini dihitung dan direncanakan dengan hati-hati dan dieksekusi secara teratur selama hampir 25 tahun," kata Ann M. Donnelly dikutip dari The New York Times.
Penulis lagu "I Believe I Can Fly" dihukum oleh hakim federal di Brooklyn pada Senin, 27 September 2021 atas kejahatan tersebut.
Baca Juga: Anak-anak Sekolah di Rusia Nyanyikan Lagu 'Indonesia Raya' untuk Sambut Jokowi? Cek Faktanya di Sini
Hakim yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita, dilaporkan berunding selama sekitar sembilan jam selama dua hari terakhir sebelum mencapai keputusan bulat.
Sejak pertengahan Agustus 2021, hubungan tidak pantas R Kelly yang dilaporkan dengan wanita, khususnya wanita di bawah umur, telah dieksplorasi dan diperdebatkan dalam persidangan pidana.
Pada 13 September, asisten eksekutif lama R Kelly, Diana Copeland, bersaksi melawan Kelly, sambil menjatuhkan beberapa faktanya sendiri.
Pada hari Jumat, 17 September, dia mengungkapkan lebih banyak dalam wawancara publik pertamanya di Good Morning America.
Kelly dalam wawancara tersebut mengaku dengan keras bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelecehan, penculikan, dan kekerasan seksual.
Namun dengan semua bukti yang ditemukan dalam persidangan, Kelly tetap ditanyakan bersalah dan divonis mendapat hukuman 30 tahun penjara.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


