Bantuan untuk Siswa Sekolah Swasta BPMS DKI Jakarta, Siswa SMA Bisa Dapat Sampai Rp10 juta

BPMS DKI Jakarta merupakan bantuan bagi siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.

Bantuan untuk Siswa Sekolah Swasta BPMS DKI Jakarta, Siswa SMA Bisa Dapat Sampai Rp10 juta
Bantuan untuk Siswa Sekolah Swasta BPMS DKI Jakarta, Siswa SMA Bisa Dapat Sampai Rp10 juta

INILAH KORAN, Bandung – Siswa SMA bisa dapat BPMS DKI Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

BPMS DKI Jakarta merupakan bantuan bagi siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.

Siswa SMA yang mendapatkan bantuan BPMS DKI Jakarta bisa memperolah dana hingga Rp10 juta, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Lirik Lagu Need to Know – Jay Park

BPMS 2022 sendiri hanya diperuntukan kepada peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta di DKI Jakarta.

BPMS 2022 diberikan Pemprov sebagai upaya meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah swasta.

Dana BPMS 2022 yang diterima siswa setingkat SD sebesar Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.

Baca Juga: Resmi Gabung Barcelona, Raphinha Gapai Mimpi Masa Kecilnya

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.

Cara daftar bansos BPMS DKI Jakarta yang akan dijelaskan di bawah ini.

  1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah. Syarat administrasi pengusulan BPMS meliputi:
  • Fotokopi KTP orangtua,
  • Fotokopi KK,
  • Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah,
  • Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
  1. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
  2. BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
  3. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

Baca Juga: Perjalanan Karir Naura Ayu, Bukan Hanya Bernyanyi, Dari Akting Sampai Menulis Buku

Adapun syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta adalah:

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  1. Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  2. Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  3. Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  4. PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
  5. Meninggal karena konfirmasi Covid-19.

***


Editor : inilahkoran