Nikita Mirzani Ditahan Setelah Diperiksa Selama 24 Jam Oleh Penyidik
Penahanan Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim, surat perintah penahanan sudah keluar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Artis Nikita Mirzani dipaetikan ditahan setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik.
Surat penahanan Nikita Mirzani telah dikeluarkan satuan Reskrim Polresta Serang Kota.
Penahanan Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.
Baca Juga: Masih Berlibur di Sardinia, Adele Tertawa Bahagia Bersama Rich Paul, Musim Panas yang Indah!
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dikutip dari PMJ News Jumat 22 Juli 2022.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto Silitonga.
Sebelum ditahan, Shinto Silitonga mengatakan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Adapun Kabid Humas Polda Banten belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tandasnya.***
Editor : inilahkoran


