Mardani H Maming Tak Hadiri Panggilan KPK, Resmi Ditetapkan Sebagai DPO
Mardani H Maming yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu tidak menghadiri panggilan KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dimasukan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mardani H Maming yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu tidak menghadiri panggilan KPK.
Hal itulah yang membuat KPK memasukan Mardani H Maming menjadi DPO lantaran dinilai tidak kooperatif.
"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara.
KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
KPK pun meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Parah, Empat Petinggi ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Korban Boeing
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," tuturnya.***
Editor : inilahkoran


