Begini Konstruksi KPK Terkait Kasus yang Menyeret Mardani Maming

Mardani Maming menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

Begini Konstruksi KPK Terkait Kasus yang Menyeret Mardani Maming
Begini Konstruksi KPK Terkait Kasus yang Menyeret Mardani Maming

INILAH KORAN, Bandung – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sudah berada di lantai II Gedung Merah Putih KPK.

Keberadaan Mardani Maming untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kader PDIP Mardani Maming akan diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Dana Kurban HIngga Keperluan Pribadi Rahmat Effendi Diminta dari Pemilik Lahan Polder

"Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ungkap Ali Fikri dikutip Inilah Koran dari Antara, Rabu 3 Agustus 2022.

KPK pun menjelaskan terkait konstruksi kasus yang menyeret nama Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018.

Saat menjabat sebagai bupati, Mardani Maming memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Harusnya 8 Episode Jadi 6 Episode, Sutradara Drama Suzy 'Anna' Sebut Coupang Play Telah Merusak Karyanya

KPK mengungkap, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010 bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

IUP OP milik PT BKPL itu dijelaskan seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Baca Juga: Soal Kasus Brigadir Yosua, Mahfud MD Minta CCTV yang Tersambar Petir Diperiksa

Hal itu dilakukan Henry diduga agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan.

Pada 2011, KPK menduga Henry Soetio dipertemukan Mardani dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Saat itu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Mardani Maming, pada pertemuan tersebut diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Pada Juni 2011, surat keputusan Mardani selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani.

Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.

Mardani juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan.

Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.

KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.

Di tahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014, dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberian itu melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.***


Editor : inilahkoran