Gelar Aksi, Mahasiswa Ngaku Malu dengan Pemkab Bogor, Ada Apa?

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Mimbar Orasi (Mosi) Nusantara kecewa dan malu terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penanganan kawasan Puncak.

Gelar Aksi, Mahasiswa Ngaku Malu dengan Pemkab Bogor, Ada Apa?

INILAHKORAN, Bogor – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Mimbar Orasi (Mosi) Nusantara kecewa dan malu terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penanganan kawasan Puncak.

Bentuk kekecewaan dan rasa malu terhadap Pemkab Bogor itu mereka tunjukkan dalam aksi demonstrasi, Selasa 29 Juli 2025. Mereka menggotong sejumlah spanduk, antara lain bertuliskan ‘Bogor tenggelam bukan karena hujan, tapi karena ketamakan dan diamnya kekuasaan’.

Kekecewaan dan rasa malu itu karena Pemkab Bogor mereka nilai mengabaikan permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal pencabutan perizinan terhadap sejumlah bangunan di kawasan Puncak.

Bagi mereka, itu menandakan ketidak pedulian pemerintah daerah terhadap kondisi Kawasan Puncak saat ini yang sudah beberapa kali diterjang bencana banjir dan tanah longsor.

Setelah diberikan waktu hingga beberapa lama dan tidak ada tindakan tegas, KLH pun mengambil alih kewenangan Pemkab Bogor, yaitu mencabut  persetujuan  lingkungan sembilan objek wisata.

“Kami kecewa dan malu. Pemkab Bogor yang seharusnya peduli dengan kondisi Kawasan Puncak saat ini, malah tidak berani mencabut persetujuan lingkungan sesuai dengan permintaan KLH,” ujar Kodinator Lapangan Mosi Nusantara Suhandi kepada wartawan.

Suhandi menerangkan, sesuai pernyataan KLH, perusahaan-perusahaan tersebut ikut andil dalam rusaknya kawasan Puncak.

Mereka juga memperberat penyebab bencana banjir dan tanah longsor, di mana masyarakat menjadi korbannya hingga meninggal dunia.

“Karena itu, kami untuk kedua kalinya turun ke jalan, meminta Pemkab Bogor, Pemprov Jawa Barat dan KLH mengaudit persetujuan atau izin yang sudah keluar, apakah memang sudah sesuai prosedur atau ada kongkalikong atas terbitnya izin tersebut,” terang Suhandi.

Sebelumnya, KLH mencabut persetujuan lingkungan terhadap sembilan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nuroifiq mengatakan, pencabutan dilakukan karena pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Total terdapat 33 unit usaha yang berada di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan 9 di antaranya sempat memiliki izin namun kini telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LHK.

“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di kawasan Puncak, Cisarua, Minggu. (*)


Editor : Zulfirman