Genjot Tiga Prinsip Dasar jika PPKM Longgar

Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Genjot Tiga Prinsip Dasar jika PPKM Longgar
istimewa

INILAH, Bandung-Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Jika ppkm akan dilonggarkan, ada tiga prinsip dasar yang harus terus diperkuat untuk menghadapi pandemi covid-19 yang belum selesai hingga kini.

"Pembatasan sosial, test and trace, harus dicapai target yang sudah dibuat, dan vaksinasi, juga harus dicapai targetnya," kata Prof. Tjandra Yoga Aditama Guru Besar FK UI kepada INILAHCOM, Jakarta, Senin, (09/08/2021).

Pembatasan sosial termasuk juga bagaimana menegakan protokol kesehatan (Prokes) 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungdinan kontak antara yang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi.

Hal tersebut dapat meminimalisir penularan penyakit, morbiditas, dan terutama kematian akibat covid-19.

Test and trace adalah meningkatkan tes dan telusur juga merupakan upaya yang sangat penting.

"Hanya dengan tes dan telusur yang massif maka kita dapat menemukan kasus di masyarakat, segera memberi penanganan kepada mereka sebelum terlambat dan mengisolasi mereka yang positif sehingga rantai penularan dapat dihentikan," tambah mantan Direktur WHO Asia Tenggara.

Vaksinasi harus tercapai sesuai target nasional yang sudah ditentukan yaitu 208.265.720.

"Target yang 1 atau 2 juta perhari harus dapat terlaksana secara konsisten. Juga cakupan vaksinasi pada Lansia yang masih belum optimal harus dimaksimalkan," katanya.

Hingga 8 Agustus 2021, pencapaian vaksinasi pertama mencapai angka 50.497.940. Angka ini dari penambahan 696.117.

Untuk vaksinasi kedua, mencapai 23.777.323, dari penambahan 432.059 yang sudah divaksin.  (inilah.com)


Editor : JakaPermana