Genjot Tiga Prinsip Dasar jika PPKM Longgar

Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Genjot Tiga Prinsip Dasar jika PPKM Longgar
istimewa

INILAH, Bandung-Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Jika PPKM akan dilonggarkan, ada tiga prinsip dasar yang harus terus diperkuat untuk menghadapi pandemi covid-19 yang belum selesai hingga kini.

"Pembatasan sosial, test and trace, harus dicapai target yang sudah dibuat, dan vaksinasi, juga harus dicapai targetnya," kata Prof. Tjandra Yoga Aditama Guru Besar FK UI kepada INILAHCOM, Jakarta, Senin, (09/08/2021).

Baca Juga : Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUD Mulai Banyak yang Kosong

Pembatasan sosial termasuk juga bagaimana menegakan protokol kesehatan (Prokes) 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungdinan kontak antara yang terinfeksi dan orang lain yang tidak terinfeksi.

Hal tersebut dapat meminimalisir penularan penyakit, morbiditas, dan terutama kematian akibat covid-19.

Baca Juga : Kemendikbudristek: HIMAS 2021 Momen Pengingat Resiliensi Hadapi Pandemi

Test and trace adalah meningkatkan tes dan telusur juga merupakan upaya yang sangat penting.

Halaman :


Editor : JakaPermana