Gugatan Dikabulkan, Atalia Praratya-Ridwan Kamil Resmi Cerai

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil resmi bercerai setelah gugatan perceraian yang diajukan sang istri dikabulkan hakim Pengadilan Agama Bandung

Gugatan Dikabulkan, Atalia Praratya-Ridwan Kamil Resmi Cerai
Humas PA Bandung Ikhwan Sopiyan

INILAHKORAN.ID – Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bandung. Dengan putusan tersebut, hubungan pernikahan keduanya dinyatakan berakhir secara hukum.

Putusan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tersebut dibacakan pada Rabu 7 Januari 2026 melalui mekanisme persidangan elektronik atau e-court.

"Maka perkembangannya bahwa untuk hari ini agendanya adalah penjatuhan putusan karena perkaranya sudah melalui persidangan, sudah selesai persidangannya. Jadi untuk hari ini dalam rata pembacaan putusan. Yang intinya bahwa gugatan yang diajukan oleh Inisial AT kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," ujar Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, di Bandung.

Terkait dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan tersebut, Ikhwan menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkannya secara rinci kepada publik.

Hal tersebut lantaran proses pemeriksaan perkara perceraian dilakukan secara tertutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Mengenai pengasuhan anak, Ikhwan menyebutkan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan bersama terkait hak asuh anak mereka.

“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujar dia.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.

“Masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding, maka ada kesempatan waktu 14 hari,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengaku belum menerima salinan resmi putusan perceraian tersebut hingga saat ini.

"Belum ada," katanya saat dihubungi.

Hal serupa disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang juga menyatakan belum memperoleh putusan resmi dari pengadilan.

"Belum menerima juga," katanya.


Editor : Ahmad Sayuti