Putusan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Dijadwalkan 7 Januari 2026
Putusan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan dibacakan pada 7 Januari 2026 melalui sidang e-court Pengadilan Agama Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Proses gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil, segera memasuki tahap penentuan. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung dijadwalkan membacakan putusan perceraian tersebut pada Rabu, 7 Januari 2026.
Putusan cerai Ridwan Kamil Dibacakan 7 Januari 2026
Pembacaan putusan akan dilakukan melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-court. Dengan sistem ini, persidangan tidak mengharuskan kehadiran langsung kedua belah pihak di ruang sidang.
Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, membenarkan agenda tersebut. Dia menyebut putusan perkara akan dibacakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
“Betul, putusannya Insyaallah di tanggal 7 Januari. E-court sesuai mekanisme,” ujar Wenda saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Mediasi Selesai, Atalia–Ridwan Kamil Sepakat Berpisah
Sebelum memasuki tahap putusan, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diketahui telah menjalani proses mediasi. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat mengakhiri pernikahan secara baik-baik.
Meski berpisah, Atalia dan Ridwan Kamil tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab bersama, khususnya dalam pengasuhan anak-anak mereka.
Sidang Kesimpulan Digelar Online, Tanpa Kehadiran Langsung
Sebelumnya, persidangan gugatan cerai Atalia Praratya telah memasuki agenda pembacaan kesimpulan pada Jumat, 2 Januari 2026. Sidang tersebut digelar melalui sistem e-court sehingga tidak mengharuskan kehadiran para pihak.
“Agenda kesimpulan melalui e-court sudah dilakukan tanggal 2 Januari,” kata Wenda.
Soal Hak Asuh Anak, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Terkait pengasuhan anak pasca-perceraian, Wenda menyebut pembahasan masih bersifat umum dan belum dirinci secara detail. Kesepakatan lanjutan kemungkinan akan dibahas setelah putusan dibacakan.
“Tidak sedetail itu, masih gambaran umum. Mungkin akan disepakati kemudian,” pungkasnya. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

