Gunakan Identitas Palsu, Tersangka AT Racik 'Obat Setelan' Selama Lima Tahun di Padalarang 

Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap tempat produksi obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Gunakan Identitas Palsu, Tersangka AT Racik 'Obat Setelan' Selama Lima Tahun di Padalarang 
Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap tempat produksi obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

INILAHKORAN, Cimahi - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap tempat produksi obat keras tertentu (OKT) atau psikotropika di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak hanya memproduksi 'obat setelan' hasil racikan sendiri, pelaku berinisial AT juga menjual langsung obat yang dikemasnya secara mandiri tersebut.
 
"Modusnya, pelaku AT ini memesan bahan-bahan dari salah satu apotek di wilayah Bandung dengan menggunakan identitas palsu," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.

Namun, jelas dia, berkat adanya  informasi dari masyarakat, Tim Opsnal UNIT II berhasil mengungkap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi bentuk obat tanpa izin edar atau tidak sesuai manfaat serta khasiat.

Baca Juga : Polrestabes Tangkap Pelaku Keributan yang Viral di Kiaracondong Bandung Sebagai Pembegalan

"Dari tersangka AT, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 9.128 butir obat keras dan beberapa obat non keras (Vitamin) yang sudah dicampur dalam satu kemasan," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil interogasi diketahui tersangka masih menyimpan dan memiliki  obat, serta perlengkapan untuk membungkus obat.

"Kemudian, di TKP Ngamprah petugas melakukan penggeledahan dan didapat ditemukan barang bukti  yang lainnya," ujarnya.

Baca Juga : Usai Buron, Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan di Cijerah yang Sempat Viral

Ia mengungkapkan, tersangka AT mendapatkan bahan-bahan untuk pembuatan obat-obatan tersebut dari Apotek yg berada di Kota Bandung yang masih dalam penyelidikan pihaknya. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti