Gunungan Sampah Liar Menumpuk di Kantor UPT Kebersihan KBB, Pengelola Ajukan Penambahan Kuota Pembuangan ke TPA Sarimukti

Penumpukan sampah itu terlihat di Kantor UPT Kebersihan KBB, Jalan Gedong Lima, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.

Gunungan Sampah Liar Menumpuk di Kantor UPT Kebersihan KBB, Pengelola Ajukan Penambahan Kuota Pembuangan ke TPA Sarimukti

INILAHKORAN, Ngamprah - Persoalan penumpukan sampah di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bandung Barat (kBB) kian mengkhawatirkan. Belum selesai persoalan timbunan gunung sampah di TPS Pasar Cililin, kini keluhan penumpukan sampah juga mengemuka di wilayah perkotaan Padalarang.

Penumpukan sampah itu terlihat di Kantor UPT Kebersihan kBB, Jalan Gedong Lima, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang. Gunungan sampah itu terus menumpuk sejak dua bulan terakhir sebagai imbas pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Lokasi tumpukan sampah berada tepat di halaman kantor UPT Kebersihan yang kerap jadi lahan parkir kendaraan truk sampah. Kondisi sampah ini mencapai puluhan kubik dengan berbagai macam jenis sampah domestik. 

Tak cuma itu, bau sampah yang menyengat menyeruak hingga air lindi mengalir ke segala penjuru tanpa ada penataan.

"sampah di kantor UPT Kebersihan berasal dari sampah liar yang berserak di lingkungan masyarakat. Petugas kebersihan terjun membersihkan lalu membawa sampah tersebut memakai kendaraan gerobak roda tiga ke Jalan Gedong Lima," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kBB Syahria.

Syahria pun menyayangkan, sampah-sampah liar yang tiba di Gedong Lima tak bisa langsung dibuang ke TPA Sarimukti lantaran adanya pembatasan kuota pembungan sampah.

Menurutnya, kBB kini hanya mendapatkan jatah pembuangan sampah 17 ritase dari 34 ritase. Sehingga, jatah buang sampah ke TPA Sarimukti kini hanya diprioritaskan bagi layanan rutin.

"Tumpukan sampah di Gedong Lima ini berasal dari sampah liar yang diangkut oleh petugas pakai roda tiga. Ini belum bisa kita bersihkan karena kita kena batasan buang ke Sarimukti," tuturnya.

Syahria mengaku, pihaknya sudah mengajukan penambahan kuota pembuangan sampah TPA Sarimukti ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah yang sulit dikendalikan.

"Akibatnya terjadi penumpukan sampah di sejumlah titik di Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.

Pihaknya berharap, kBB bisa mendapatkan jatah 30 rit atau 140-150 ton pembuangan sampah di TPA Sarimukti. Saat ini jatah pembuangan sampah dari Bandung Barat masih 17 rit, atau sama dengan jatah dari Kota Cimahi.

"Setidaknya dengan 30 rit itu, 20 persen sampah dari total produksi yang mencapai 760 ton per hari itu bisa dibuang ke TPA Sarimukti. Sehingga penumpukan-penumpukaan di TPS bisa terselesaikan," ujarnya.

"Ini sedang kita pikirkan untuk melakukan melakukan pembersihan. Kami sedang upayakan untuk melakukan penambahan kuota ke Pemprov Jabar," sambungnya. 

Lebih lanjut Syahria menuturkan, sampah liar yang berserakan di lingkungan masyarakat biasanya mendapat diskresi dari UPTD Pengelolaan sampah TPA/TPST Regional Provinsi Jawa Barat untuk dibuang ke TPA Sarimukti. 

Kendati demikian, sejak 1 Januari 2025, aturan itu dihapuskan. Bahkan, truk sampah Over Dimension Over Loading atau ODOL telah dilarang masuk ke TPA. 

"Kalau dulu bisa disiasati dengan cara diangkut ke dalam truk. Sekarang sudah ada larangan juga tentang truk Odol, jadi sampah liar ini gak bisa diangkut," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti