Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Para Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Gugatan Praperadilan yang diajukan para tersangka kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu yakni Mimin, Arighi dan Abi, ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Para Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

INILAHKORAN, Bandung - Gugatan Praperadilan yang diajukan para tersangka kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu yakni Mimin, Arighi dan Abi, ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut hakim, polisi memiliki dasar kuat untuk menetapkan tersangka, yakni berdasarkan dua alat bukti yang didapatkan dalam dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ucap majelis hakim tunggal Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga : FISIP Unpas dan PWI Jabar Bekali Mahasiswa Wawasan Jurnalistik

Majelis hakim mengatakan penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut sudah berdasarkan bukti yang cukup. Termasuk telah terpenuhi dua alat bukti.

Ia mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksi ahli. Serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menanggapi putusan itu, Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan.

Baca Juga : Geruduk Pasar di Bandung, Tim Satgas Pangan Masih Temukan Kenaikan Harga Komoditas

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus belum diuji," kata dia.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti