Mulai Bergerak, Tom Lembong Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka. 

Mulai Bergerak, Tom Lembong Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka oleh Kejagung

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, secara resmi mengajukan gugatan Praperadilan terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkannya sebagai tersangka. 

Adapun, penetapan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi yang melibatkan komoditas gula.

“(Pengajuan Praperadilan) Jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Dirinya menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan lagi terhadap Tom Lembong.

Sehubungan dengan Praperadilan, isi dari gugatan antara lain tentang penetapan kliennya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah, hingga penahanan yang tidak didasarkan secara sah menurut hukum.

“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” urainya.

Menurutnya, tidak sahnya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan sejumlah hal, seperti tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, serta penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.


Editor : Firda Rachmawati