Harapan Terganjal Anggaran
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon memastikan penanganan limbah industri batu alam belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Maman Suharman
Rupanya, anggaran jadi kendala utama di balik p e n a n g a n a n yang tak kunjung terealisasi. Padahal, lahan seluas 4,5 hektare di Desa Cipanas telah disiapkan sejak sekitar lima tahun lalu.
Demikian dikatakan Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, Minggu 1 November 2026. Padahal, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skenario.
Mulai dari pembangunan IPAL komunal hingga penerapan sistem daur ulang air limbah. Namun, seluruh rencana tersebut masih terkendala pembiayaan.
“Untuk penanganan limbah batu alam, sampai saat ini kami belum ada anggaran ke arah situ. Lahan sih sudah ada sejak lima taun lalu,” kata Dede.
Dede menjelaskan, lahan di Desa Cipanas awalnya diproyeksikan untuk relokasi kegiatan usaha batu alam.
Dalam perkembangan selanjutnya, muncul gagasan membangun IPAL komunal sebagai fasilitas pengolahan limbah bersama.
Namun, realisasinya masih membutuhkan koordinasi dengan para pelaku usaha.
“Untuk penanganan limbah batu alam, sampai saat ini kami belum ada anggaran ke arah situ.” ungkapnya.
Meski demikian, DLH tidak tinggal diam. Dede menyebut pihaknya mempertimbangkan penerapan sistem daur ulang air limbah dari aktivitas pemotongan batu alam. Setiap pengusaha didorong menyediakan minimal tiga bak penampungan agar air buangan tidak langsung dialirkan ke sungai.
“Dari bak ketiga, airnya dipakai lagi, jangan dibuang.
Itu salah satu solusi yang sedang kita pikirkan selain IPAL komunal,” ucap Dede.
Selain itu, DLH melihat peluang pemanfaatan residu pengolahan batu alam menjadi produk bernilai ekonomi, seperti paving block dan pound block. Kolaborasi dengan salah satu pengusaha telah dijajaki melalui peran Wakil Bupati Cirebon.
Namun, Dede menilai potensi tersebut masih perlu dikaji agar tidak membebani pelaku usaha kecil.
“Kita jangan melihat pengusaha batu alam itu besar semua. Ada beberapa yang hanya punya satu mesin potong. Itu juga harus kita pertimbangkan,” jelas Dede.
Terkait kepatuhan pelaku usaha, DLH menegaskan mengedepankan pembinaan sebelum menerapkan sanksi. Sosialisasi dan edukasi kepada pengusaha batu alam akan diprioritaskan dalam waktu dekat.
“Sebelum sanksi, kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu. Setelah pembinaan diabaikan, tentunya ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” akunya.
Dede menekankan, penanganan limbah batu alam harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat.
“Hal yang paling utama bagaimana caranya ekonomi masyarakat meningkat, tetapi tidak mencemari lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya mencuat data pada tahun 2025. Saat itu DLH Kabupaten Cirebon menyebut pencemaran telah berkaitan dengan aliran sungai di delapan kecamatan, yakni Dukupuntang, Palimanan, Depok, Jamblang, Klangenan, Plered, Gunungjati hingga Suranenggala.
S edimentasi limbah bahkan disebut telah ditemukan sampai kawasan muara Bondet di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunungjati.
Bagi petani, persoalan air bukan sekadar perubahan warna sungai. Iwan, petani di Desa Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, mengaku sudah lebih dari 10 tahun menggunakan saluran irigasi yang tercampur limbah batu alam karena tidak memiliki alternatif sumber pengairan yang memadai.
Banyak petani mengeluh, tanah yang dialiri air tersebut berubah putih dan lebih cepat mengeras ketika musim kemarau. Menurutnya, persoalan tersebut juga dapat memengaruhi kualitas padi yang dihasilkan.
Keluhan lama tersebut memiliki benang merah dengan kondisi yang masih menjadi perhatian pemerintah hingga sekarang.
DLH Kabupaten Cirebon pada 2025 kembali menyatakan limbah batu alam bukan hanya mencemari air, tetapi juga menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan sungai serta berdampak terhadap produktivitas pertanian. (bsf )
Editor : Inilahkoran

