Hasil Mediasi, DPRD Kota Cimahi Pastikan Proses Pembangunan Perumahan Mandalika Residence Dihentikan 

DPRD Kota Cimahi telah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ambrolnya Tembok Penahan Tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) RW17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan beberapa waktu lalu.

Hasil Mediasi, DPRD Kota Cimahi Pastikan Proses Pembangunan Perumahan Mandalika Residence Dihentikan 

INILAHKORAN, Cimahi - DPRD Kota Cimahi telah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus ambrolnya Tembok Penahan Tanah (TPT) Perumahan Mandalika Residence yang menimpa dua rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) RW17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan beberapa waktu lalu.

Adapun sejumlah pihak yang dipanggil antara lain warga Bukit Cibogo Living dan pengembang Perumahan Mandalika Residence, DPMPTSP, PUPR, BPBD, DLH, dan Dinsos Kota Cimahi.

"Kemarin kami sudah memediasi sejumlah pihak terkait ambrolnya TPT yang menimpa dua rumah warga di Kompleks BCL," kata Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko saat dikonfirmasi, Kamis 10 Oktober 2024.

"Agenda utama pertemuan kemarin upaya penyelamatan warga yang terdampak oleh kejadian longsor di area Perumahan BCL," sambungnya.

Menurutnya, penanganan korban terdampak longsor di Kompleks BCL menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya pengembang Perumahan Mandalika Residence, termasuk Pemkot Cimahi dan DPRD.

Kemudian, pada agenda kedua berfokus pada pemeriksaan perizinan Perumahan yang sudah diajukan sejak 2018 silam.

“Dalam waktu dekat, kita akan undang dinas terkait untuk mengecek izin pembangunan ini secara khusus. Kita akan telusuri soal izinnya,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2024 pihaknya bakal melakukan pemanggilan semua unsur termasuk dinas kesehatan pun bakal dilibatkan dalam rangka penanganan warga. 

"Untuk secepatnya dinas kita panggil," imbuhnya.

Ditanya terkait relokasi warga terdampak, Wahyu menyebutkan bahwa warga meminta untuk dipindahkan, sehingga pihak pengembang pun diminta waktu hingga 29 Oktober untuk berunding.

“Kita dengar bersama bahwa pihak Mandalika bertanggung jawab terhadap warga terdampak. Mereka akan melakukan rapat pimpinan untuk mencari alternatif solusi, termasuk relokasi,” paparnya.

Meski begitu, Wahyu memastikan proses pembangunan Perumahan Mandalika Residence bakal Dihentikan sementara hingga masalahnya selesai sesuai dengan intruksi Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.

“Aktivitas alat berat yang terlihat yang sempat terlihat hanya untuk membersihkan sisa material longsor, bukan untuk melanjutkan pembangunan,” tegasnya.

Wahyu menyebut, penyebab utama longsor adalah struktur bangunan yang tidak sesuai dengan kaidah sipil di mana beban tanah yang terlalu besar membuat tembok penahan tidak mampu menahan tekanan tersebut.

“Konsultan yang menangani tebing sudah merekomendasikan perubahan struktur, tetapi sebelum dilaksanakan longsor itu terjadi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wahyu pun mengungkap sejumlah fakta lain di mana kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi. Pasalnya, peristiwa serupa sempat terjadi sebelumnya di RW17 dan Cireundeu.

“Hal ini seharusnya menjadi pelajaran dan evaluasi agar lebih mematuhi standar keselamatan,” ujarnya.***


Editor : JakaPermana