Dibangun di Kawasan Zona Hijau Resapan Air, Ketua DPRD Cimahi Sebut Pengembang Perumahan Mandalika Residence Langgar Aturan
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengungkap fakta baru pembangunan Perumahan Mandalika Residence yang menjadi pemicu longsornya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menimpa dua rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) RW17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengungkap fakta baru pembangunan Perumahan Mandalika Residence yang menjadi pemicu longsornya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang menimpa dua rumah di Kompleks Bukit Cibogo Living (BCL) RW17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan beberapa waktu lalu.
Pasalnya, proyek perumahan Mandalika Residence tersebut dibangun di kawasan zona hijau yang merupakan daerah resapan air.
"Saya sudah coba cek melalui aplikasi titik koordinat, dan menurut saya, kawasan itu (Mandalika Residence) masuk dalam zona resapan air," kata Wahyu, Kamis 10 Oktober 2024.
Anggota Fraksi PKS Cimahi itu menilai, perlu adanya pengecekan lebih lanjut terkait hal ini untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kebenarannya.
Wahyu menjelaskan, payung hukum terkait zona resapan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Cimahi Nomor 4 Tahun 2013, yang artinya tidak boleh ada pembangunan di kawasan tersebut.
"Nanti akan disinkronisasi dengan OPD dan pengembang terkait untuk memastikan status zona ini," jelasnya.
"Kita akan cek bersama-sama menggunakan aplikasi resmi pemerintah, seperti GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) untuk mengetahui apakah kawasan itu merupakan zona resapan air atau zona pemukiman," paparnya.
Berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, tegas Wahyu, kawasan Mandalika memang masuk dalam zona resapan air yang seharusnya tidak boleh dibangun.
Selain itu, sebut Wahyu, kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.
"Betul, ini bukan kali pertama. Di RW 17 juga pernah terjadi, bahkan di Cireundeu RW 10 pernah terjadi longsor," ujarnya.
"Ini seharusnya menjadi pelajaran agar lebih mentaati standar keselamatan," sambungnya.
Terkait relokasi warga terdampak, sambung Wahyu, pihak pengembang telah diberikan tenggat waktu hingga 29 Oktober untuk berunding dan mencari solusi.
"Kita akan panggil kembali pihak pengembang pada tanggal 29 untuk menyimpulkan apakah ada alternatif solusi selain relokasi," ungkap Wahyu.***
Editor : JakaPermana

