Heboh Kakek Koswara Digugat Anaknya, Dedi Mulyadi Siap Jadi Mediator

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Dedi Mulyadi menyayangkan adanya kasus RE Koswara, kakek berusia 85 tahun di Kota Bandung digugat anaknya, Deden karena perkara sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Dia siap menjadi jembatan mediasi bagi anak dan bapak itu.

Heboh Kakek Koswara Digugat Anaknya, Dedi Mulyadi Siap Jadi Mediator
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Dedi Mulyadi menyayangkan adanya kasus RE Koswara, kakek berusia 85 tahun di Kota Bandung digugat anaknya, Deden karena perkara sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Dia siap menjadi jembatan mediasi bagi anak dan bapak itu.

"Saya akan hubungi (penggugat), tadi saya minta nomor telpon penggugat. Nanti kalau sudah oke bersedia datang saya bantu. Seperti di jakarta penggugat ibunya akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," ucap Dedi saat menemui Koswara di kantor kuasa hukumnya di Jalan Ahmad Yani, Rabu (20/1/2021).

Bagi Dedi Mulyadi, harta itu memang penting. Namun, tidak lantas mengenyampingkan hati nurani. Apalagi, hubungan orangtua dan anak.

Baca Juga : Jabar Targetkan Vaksinasi 153 Ribu Nakes Bulan Ini

"Harta bukan segalanya dalam hidup. Walaupun kebutuhan materi itu penting, tapi kebutuhan materi tidak boleh melebihkan kebutuhan nurani. Kebutuhan nurani itu adalah hubungan kasih sayang anak dengan orang tua baik ayah maupun ibu. Sehingga di situ pancaran kebahagiaan akan terjadi," ungkap Dedi.

Menurutnya, perselisihan antara bapak dan anak itu masih ada kesempatan untuk dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak masuk meja hijau. Dia pun meyakini akan ada titik temu atas perselisihan dalam kasus tersebut.

"Kalau urusan waris kan bapaknya masih ada jadi urusan hibah, ya nanti saja dibicarakan. Kalau mau minta lebih dikit, nanti ngomong saja sama keluarganya," tuturnya.

Baca Juga : Sedih dan Prihatin Kondisi Pendidikan Saat Pandemi

Sementara itu, Kuasa Hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan, masalah tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai opini sederhana. Tetapi hal tersebut merupakan upaya Deden dalam mempertahankan hak nya.

Halaman :


Editor : Bsafaat