Herman Suryatman Ungkap 3 Kementerian Bakal Resmikan Rusunawa PPPKS Bandung Raya
Sekda Jabar Herman Suryatman mengungkapkan, tiga kementerian bakal meresmikan Rusunawa Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS) Bandung Raya di penghujung Desember 2024 ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sekda Jabar Herman Suryatman mengungkapkan, tiga kementerian bakal meresmikan Rusunawa Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS) Bandung Raya di penghujung Desember 2024 ini.
Herman Suryatman menyebutkan, lembaga yang akan meresmikan sejumlah Rusunawa di Bandung Raya itu di antaranya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Insyaallah akhir bulan ini, Mendagri, Menteri PKP dan Mensos akan meluncurkan untuk miskin ekstrem. Piloting Rusunawa ini sebagai penanganan yang perlu pelayanan kesejahteraan sosial atau miskin ekstrem perkotaan," ujar Herman Suryatman di Kota Bandung, Selasa 10 Desember 2024.
Total, lanjut dia, ada 100 keluarga miskin ekstrem dari Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung, akan dibagi serta ditempatkan di Rusunawa Rancaekek dan Rusunawa Solokanjeruk.
Dimana kapasitas masing-masing rusunawa, sebanyak 58 unit dan pada tahap awal ini akan digunakan 50 unit tiap rusunawa.
"Kami piloting, ada 100 masyarakat miskin perkotaan. Salah satunya yang tinggal di bawah jembatan Pasopati (Flyover Mochtar Kusumaatmadja)," ucapnya.
100 masyarakat miskin ekstrem penerima manfaat program PPPKS ini kata Sekda Herman, tidak hanya mendapat fasilitas tempat tinggal lengkap.
Tetapi juga akan diberi pelatihan, pembinaan, pendampingan hingga akses permodalan supaya dapat berusaha mandiri. Sehingga mampu memperbaiki roda perekonomian mereka.
"Nanti mereka akan kami dorong pindah dari bawah jembatan Pasopati dan bantaran sungai, kami pindahkan kesana. Kita lihat satu tahun, mudah-mudahan mereka bisa keluar dari zona miskin ekstrem," harapnya.
Dia berharap, program PPPKS di dua rusunawa tersebut dapat berjalan lancar. Sehingga dapat direplikasi ke kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, guna menekan angka miskin ekstrem.
"Mudah-mudahan lancar dan nanti kita replikasi," ungkap Sekda Herman.
Dalam program PPPKS ini, dilakukan dengan skema kolaborasi yang melibatkan lintas lembaga. Baik dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten juga dunia usaha.
Pada tahap awal ini, akan ada 100 unit yang digunakan dan 16 unit lagi dijadikan cadangan. Rinciannya, 33 unit dialokasikan bagi masyarakat miskin ekstrem Kota Bandung, 50 unit untuk Kabupaten Bandung dan 17 unit bagi Kota Cimahi.
Namun, mereka yang direlokasi ke rusunawa harus tidak memiliki rumah, pekerjaan tetap atau pekerja serabutan dan sukarela untuk dipindahkan.
Bukan warga musiman yang sejatinya memiliki tempat tinggal di kampung halamannya. Tetapi sudah tinggal lama di kawasan yang telah ditetapkan layak untuk direlokasi, salah satunya seperti kolong jembatan.
Masyarakat penerima manfaat program ini tidak selamanya dapat tinggal di rusunawa tersebut, maksimal hanya selama dua tahun.
Dimana pada tahun pertama, selama enam bulan dibebaskan dari biaya sewa. Kemudian dilanjutkan enam bulan berikutnya atau sampai dianggap telah mampu hidup mandiri.
Setelah satu tahun tersebut, keluarga penerima manfaat harus membayar uang sewa sesuai yang telah ditetapkan melalui peraturan gubernur (Pergub).
Editor : Doni Ramdhani
