Hibah Pesantren Dihapus, Diganti Beasiswa Santri, DPRD Jabar Minta Nilainya Ditambah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan mengakui, dalam APBD Perubahan 2025 yang diusulkan, tidak ada lagi dana hibah untuk pesantren atau dihapus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Iwan Suryawan mengakui, dalam APBD Perubahan 2025 yang diusulkan, tidak ada lagi dana hibah untuk pesantren atau dihapus.
Pihaknya memahami, penghapusan dana hibah ini tidak lain bagian dari upaya Pemprov Jabar supaya alokasi yang dikucurkan dapat tepat sasaran kepada santri. Tidak lagi seperti sebelumnya, pemberian dana hibah terjadi tidak merata dan hanya pada pesantren tertentu.
Sehingga dengan adanya fokus pada santri, diharapkan bantuan dari pemerintah dapat lebih merata di seluruh pesantren di Jabar.
"Bukan menghilangkan (bantuan) ke pesantren sih sebetulnya. Beasiswa santri ini sama dengan menghidupkan pesantren. Ini supaya ada pemerataan. Membantu lewat beasiswa, kan tetap jatunya ke pesantren," ujar Iwan saat dihubungi INILAH, Kamis 14 Agustus 2025.
"Supaya tidak numpuk pula pada pesantren tertentu, yang disinyalir kemarin oleh Gubernur. Nah, mungkin dengan cara ini (bantuan merata)," imbuhnya.
Dia menambahkan, pola ini memang baru pertama dicoba, yang mana sebelumnya bentuknya adalah dana hibah yang diberikan kepada pesantren.
"Menurut saya langkah bagus. Karena prinsipnya beasiswa pada santri, padahal kan uang masuknya tetap pada pesantren. Sama saja. Tapi (ada) kepastian santrinya dapat belajar," ucapnya.
Namun dia meminta, ke depan nilai beasiswa kepada santri ini dapat ditambah. Bila saat ini dianggarkan Rp10 miliar di APBD Perubahan 2025, maka ke depan harus bisa ditambah.
"Polanya kan baru nih. Coba trial dulu, supaya banyak pesantren yang mendapatkan manfaat. Tapi nanti ditambah, teu sabaraha Rp10 miliar mah. Harus besar. Mungkin harus ada verfal (verifikasi faktual) dulu," kata dia.
Sisi lain, mengenai alokasi untuk pesantren ini sejatinya sudah selesai antara DPRD dan Pemprov Jabar dalam RAPBD Perubahan 2025. Makanya kata dia, tidak ada kegaduhan yang terjadi.
Terlebih, saat ini banyak item yang dicantumkan dalam meningkatkan kesejahteraan pesantren. Bila dulu kata Iwan hanya dua item, saat ini mencapai sekitar 9 item.
"Kemarin kan ribut, (sekarang) enggak ada. Cuma tadi banyak item-item ke pesantren itu sebetulnya, disepakati di dalam kamusnya. Ada sarpras, banyak sih. Yang tadinya dua item, jadi sembilan item kalau enggak salah. Terjadi perubahan di kamus usulan itu" ungkapnya.
Namun Iwan mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah sembilan item tersebut implementasinya semua akan dimulai pada APBD Perubahan 2025 atau tidak.
"Nah cuma implementasinya apakah di perubahan ini beasiswa dulu atau besok gimana, belum tahu. (Tetapi) tetap ada buat pesantren. Kan ada Perda-nya. Jelas, enggak mungkin hilang," ucapnya.
Tetapi yang pasti kata dia, pesantren tetap mendapatkan alokasi dari Pemprov Jabar meski bukan lagi berkonsep bantuan keuangan dana hibah.
"Gubernur yang sekarang inginnya bukan hibah. Inginnya dananya bukan bankeu (hibah), tapi disalurkan oleh dinas. Model-modelnya seperti itu. Proposal mah masih bisa lah, cuma kebijakannya lihat kemampuan keuangan," kata dia.
Terpisah Anggota Komisi V DPRD Jabar Zaini Shofari menyampaikan, memang terjadi perubahan skema dalam pemberian bantuan kepada pondok pesantren. Saat ini bantuan dari Pemprov akan masuk ke pesantren melalui beasiswa santri.
Usulan sementara di Badan Anggaran (Banggar) kata dia sebesar Rp10 miliar, yang mana diakuinya tidak cukup karena jumlah santri di Jabar sekitar 35 ribu orang.
"Tapi ini difokuskan untuk para santri yang tidak mampu kira-kira begitu, maka diberikan lah itu (beasiswa) dan itu semua dikelolanya oleh Kemenag," ujarnya.
Dari hasil kalkulasi, dari angka Rp10 miliar itu akan diberikan kepada sekitar 3.600 santri, dengan masing-masing sekira Rp2.750 ribu per tiga bulan.
"Lokusnya kita belum tahu. Terus orang-orangnya (penerima beasiswa) belum tahu. Itu baru usulan, tapi In Syaa Allah bakal disetujui mudah-mudahan," ucapnya.
Ke depan, khususnya pada APBD Murni 2026, pihaknya kata Zaini, akan mendorong supaya nilainya dapat bertambah.
Terlebih Jabar sudah memiliki Perda pesantren Nomor 1 Tahun 2021, kepanjangan dari UU pesantren 18/2019 dan Keppres mengenai pembiayaan pondok pesantren.
"Jadi artinya, kalau sampai tidak ada (bantuan untuk pesantren), berarti kan kurang baik gitu. Jadi tetap itu harus dijalankan, makanya sekarang segitu, mudah-mudahan nanti di murni bisa lebih banyak lagi santri-santri yang terjangkau di pondok-pondok pesantren," kata dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi menuturkan, Pemprov tetap mengakomodir kebutuhan pesantren namun dengan konsep berbeda, yakni beasiswa santri
"Kami dibantu oleh Kementerian Agama dalam memfilter, maupun merekomendasikan pesantren maupun santri-santri yang kurang mampu," kata dia.
Usulan beasiswa untuk santri yang tidak mampu ini klaim dia, sudah masuk dalam SIPD. Walaupun belum ada data rinci berapa total santri yang akan mendapatkan beasiswa tersebut.
"Nanti kami infokan kembali rincian penerimanya," ucap Dedi.***
Editor : JakaPermana

