Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar, ASN Kecamatan Cipongkor Diberhentikan

Pemkab KBB memberhentikan seorang ASN di Kecamatan Cipongkor karena terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar

Terlibat Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar, ASN Kecamatan Cipongkor Diberhentikan
Sekda KBB, Ade Zakir tegaskan ASN Kecamatan Cipongkor yang terlibat korupsi dana hibah resmi diberhentikan.


INILAHKORAN.ID – Pemkab Bandung Barat resmi memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. 

Pejabat yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Cipongkor ini juga tercatat sebagai pengurus Yayasan Anwarurrahman Bandung Barat, lembaga yang menerima penyaluran dana hibah tersebut.

Tindakan administratif ini diambil sebagai langkah segera menyusul penetapan status tersangka sekaligus penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ade Zakir Hasyim mengatakan, pemberhentian sementara merupakan konsekuensi wajib sesuai aturan kepegawaian. 

“Kami hentikan sementara tugas dan gajinya. Pemberhentian tetap baru akan diputus jika pengadilan telah menjatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ade, Rabu (15/7/2026).

"Pemerintah daerah juga tidak akan memberikan pendampingan hukum karena perkara yang dihadapi tergolong tindak pidana korupsi," tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tipidsus menemukan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan. 

"Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung," kata Akhmad. 

"Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pelacakan aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema ini," ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti