Hiburan Malam Kota Bandung Ditutup, Wujud Toleransi Jumat Agung
Penutupan tempat hiburan malam pada Kamis (2/4/2026) merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang akan memperingati Jumat Agung dan Paskah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono mengatakan, penutupan tempat hiburan malam pada Kamis (2/4) merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang akan memperingati Jumat Agung dan Paskah.
“Kami melaksanakan kegiatan rutin penegakan produk hukum daerah. Berdasarkan hasil pemantauan di beberapa titik, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, spa dan sejenisnya dalam kondisi tutup,” kata Bagus Wahyudiono, Jumat (3/4/2026).
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan menjelang peringatan Wafat Yesus Kristus. Kegiatan, juga sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani yang akan memperingati Wafat Yesus Kristus atau yang dikenal sebagai Jumat Agung. "Oleh karena itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan untuk tidak beroperasi,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyisir sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Bandung. Beberapa di antaranya adalah Red Palace Karaoke and Spa, Mozart Karaoke Lounge, DAM Karaoke, Addict Karaoke, Angels Karaoke, Nav Karaoke, Voice Bar dan Karaoke serta Masterpiece Legends Style.
"Hasil pemeriksaan, menunjukkan seluruh tempat hiburan tersebut dalam kondisi tutup sesuai aturan," ujar dia.
Bagus menuturkan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Aturan itu, mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadan maupun hari besar keagamaan lainnya.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup total. Pengawasan dilakukan secara ketat, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha hiburan malam yang telah mengikuti ketentuan tersebut. “Alhamdulillah, para pengusaha hiburan malam tampaknya mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini diharapkan menjadi contoh, bagi tempat usaha lainnya untuk tetap taat terhadap peraturan daerah,” ujar dia.
Menurutnya, kegiatan bukan hanya sekadar penegakan hukum. Namun juga menjadi sarana edukasi bagi para pelaku usaha. Dengan adanya penertiban, kesadaran hukum semakin meningkat dan penghormatan terhadap hari besar keagamaan dapat terus dijaga.
“Semoga ini menjadi edukasi bagi para pemilik usaha hiburan agar selalu patuh terhadap Perda Kota Bandung. Dengan begitu, Kota Bandung tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana


