Hilang 15 Tahun, Buronan Kejagung Diringkus Polda Jabar

Tim gabungan aparat berhasil meringkus Yosef Tjahjadjaja (54) yang buron selama 15 tahun. Dia merupakan narapidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara mencapai Rp120 miliar.

Hilang 15 Tahun, Buronan Kejagung Diringkus Polda Jabar
istimewa

INILAH, Bandung - Tim gabungan aparat berhasil meringkus Yosef Tjahjadjaja (54) yang buron selama 15 tahun. Dia merupakan narapidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta dengan kerugian negara mencapai Rp120 miliar.

Yosep ditangkap tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Polda Jabar, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021).

Penangkapan buronan pembobol Bank Mandiri tersebut atas peran Polda Jabar yang sebelumnya menerima laporan tentang kasus penipuan yang diduga dilakukan Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.

Baca Juga : Apabila Mendesak, Warga Dipersilahkan Buka Penyekat Jalan

Yosef Tjahjadjaja terbilang licin, bahkan dia menghilangkan jejak buronan dengan memalsukan identitas KTP dengan atas nama Yosef Tanujaya. Berkat ketelitian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, dia bisa ditangkap. 

"Dan ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam press rilisnya yang diterima wartawan, Selasa (13/7/2021). 

Selanjutnya menurut Kapuspenkum, buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina, karena sebelumnya terpidana Yosef diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut.

Baca Juga : Oded Ajak Forum TJSL Atasi Masalah Oksigen

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKPB Indra Hermawan atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani