Kejari Kabupaten Bogor Amankan Tiopan Napitupulu, Ini Jejak Buronnya Selama 12 Tahun

Setelah buron selama 12 tahun, terpidana Tiopan Martua Napitipulu akhirnya berhasil diamankan oleh Seksi Intel dan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Kejari Kabupaten Bogor Amankan Tiopan Napitupulu, Ini Jejak Buronnya Selama 12 Tahun
Setelah buron selama 12 tahun, terpidana Tiopan Martua Napitipulu akhirnya berhasil diamankan oleh Seksi Intel dan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Setelah buron selama 12 tahun, terpidana Tiopan Martua Napitipulu akhirnya berhasil diamankan oleh Seksi Intel dan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.


Tiopan Martua Napitupulu yang sebelumnya tinggal di Duren Sawit, DKI Jakarta, pun sempat pindah ke Pondok Gede, Kota Bekasi, sebelum ditangkap di kediaman barunya di Perumahan Villa Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.


Tiopan Martua Napitupulu yang tinggal di Kota Bogor sejak 5 tahun lalu tersebut, sebelum diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, putusan yang sama juga disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga : Disdik Kota Bogor Luncurkan Satgas Jaga Kelas, Ini Tugasnya


Ia diputus pidana penjara selama dua tahun, bersama tiga terdakwa lainnya, Tiopan Martua Napitupulu juga diputus bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Setelah 12 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perintah bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro, akhirnya kami mencari keberadaan pelaku dan hari ini, setelah diamankan dirumahnya, langsung kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten  Bogor Makki kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2023.


Makki menerangkan, bahwa selain Tiopan Martua Napitipulu, tiga terdakwa lainnya juga dipidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong.

Baca Juga : Gandeng Pemuda Bogor, GMP Gelar Turnament Mobile Legends


"Kalau tiga terdakwa lainnya sudah menjalani hukuman pidana penjaranya sesuai dengan putusan majelis hakim," terang Makki.

Halaman :


Editor : JakaPermana