Kejari Kabupaten Bogor Amankan Tiopan Napitupulu, Ini Jejak Buronnya Selama 12 Tahun
Setelah buron selama 12 tahun, terpidana Tiopan Martua Napitipulu akhirnya berhasil diamankan oleh Seksi Intel dan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor-Setelah buron selama 12 tahun, terpidana Tiopan Martua Napitipulu akhirnya berhasil diamankan oleh Seksi Intel dan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor.
Tiopan Martua Napitupulu yang sebelumnya tinggal di Duren Sawit, DKI Jakarta, pun sempat pindah ke Pondok Gede, Kota Bekasi, sebelum ditangkap di kediaman barunya di Perumahan Villa Tajur, Kecamatan bogor Timur, Kota bogor.
Tiopan Martua Napitupulu yang tinggal di Kota bogor sejak 5 tahun lalu tersebut, sebelum diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, putusan yang sama juga disampaikan oleh Pengadilan Negeri Cibinong maupun Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Ia diputus pidana penjara selama dua tahun, bersama tiga terdakwa lainnya, Tiopan Martua Napitupulu juga diputus bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Setelah 12 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas perintah bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor Sri Kuncoro, akhirnya kami mencari keberadaan pelaku dan hari ini, setelah diamankan dirumahnya, langsung kami serahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor Makki kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2023.
Makki menerangkan, bahwa selain Tiopan Martua Napitipulu, tiga terdakwa lainnya juga dipidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg Cibinong.
"Kalau tiga terdakwa lainnya sudah menjalani hukuman pidana penjaranya sesuai dengan putusan majelis hakim," terang Makki.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor Widiyanto menjelaskan bahwa kerugian korban Rayani Nasution pada saat kejadian atau Pada Tahun 1998 lalu sebesar Rp 350 juta atas lahan seluas 4.300 meter perswgi di Jalan Raya Puncak, Desa Kopo, Cisarua yang dijual para terpidana.
Namun, apabila disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan tersebur saat ini, kerugian korban sebesar Rp 3 miliar.
"Bila dikonversi dengan nilai rupiah saat ini dan juga karena lokasinya yang sangat strategis, maka kerugian korban menjadi Rp 3 miliar," jelas Widiyanto. (Reza Zurifwan)***
Editor : JakaPermana


