Mantap! Tak Sampai Sebulan, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Dua Buronan Licin

Tak sampai sebulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meringkus dua buronan. Siapa saja mereka?

Mantap! Tak Sampai Sebulan, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Dua Buronan Licin
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meringus dua buronan yang masuk DPO dalam tiga minggu terakhir.

INILAHKORAN, Cibinong – Tak sampai sebulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meringkus dua buronan. Siapa saja mereka?

Dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah Hasan Sjafei dan Tiopan Martua Napitupulu. Keduanya sudah kabur dalam beberapa rentang waktu lamanya.

Hasan Sjafei menjadi terpidana karena tersangkut pemalsuan sertifikat tanah. Korbannya adalah korporasi perumahan ternama di wilayah Kabupaten Bogor, PT Sentul City Tbk.

Baca Juga : Gawat! 12 Kontraktor Pemkab Bogor Dikepung KPK dan Kejaksaan Negeri

Sementara, Tiopan Martua Napitupulu diputus hukuman penjara selama dua tahun. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sejauh ini, sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Makki, pihaknya memiliki daftar enam buronan. Empat lainnya masih diuber.

Keberhasilan meringkus dua buronan ini menjadi catatan sendiri di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Pasalnya, Makki belum sebulan bertugas di Kabupaten Bogor, setelah sebelumnya menjadi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga : Uang Pemkab Bogor Nyangkut Rp5 Miliar, Kejari Bakal Panggil 12 Kontraktor

“Alhamdulillah dalam kurun waktu 3 minggu, sudah 2 orang dari 6 orang DPO yang sudah kami tangkap,”  kata Makki kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Halaman :


Editor : Zulfirman