Mantap! Tak Sampai Sebulan, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Dua Buronan Licin
Tak sampai sebulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meringkus dua buronan. Siapa saja mereka?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Tak sampai sebulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor meringkus dua buronan. Siapa saja mereka?
Dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (dpo) itu adalah Hasan Sjafei dan Tiopan Martua Napitupulu. Keduanya sudah kabur dalam beberapa rentang waktu lamanya.
Hasan Sjafei menjadi terpidana karena tersangkut pemalsuan sertifikat tanah. Korbannya adalah korporasi perumahan ternama di wilayah Kabupaten Bogor, PT Sentul City Tbk.
Sementara, Tiopan Martua Napitupulu diputus hukuman penjara selama dua tahun. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sejauh ini, sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, makki, pihaknya memiliki daftar enam buronan. Empat lainnya masih diuber.
Keberhasilan meringkus dua buronan ini menjadi catatan sendiri di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Pasalnya, makki belum sebulan bertugas di Kabupaten Bogor, setelah sebelumnya menjadi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 3 minggu, sudah 2 orang dari 6 orang dpo yang sudah kami tangkap,” kata makki kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia pun berjanji akan menguber empat buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lainnya. Perburuan akan melibatkan pihak-pihak lainnya di kejaksaan.
Dari empat buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tiga di antaranya sudah berstatus sebagai terpidana. Sedangkan satu lainnya adalah terdakwa dalam kasus kredit fiktif. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman


