Kejari Bogor Ingatkan Pemkab Tidak Bayarkan Gaji Sekdisdagin Karena Statusnya Sebagai DPO

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengingatkan Pemkab untuk tidak membayar gaji maupun tunjangan, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi yang berstatus tersangka korupsi dan DPO.

Kejari Bogor Ingatkan Pemkab Tidak Bayarkan Gaji Sekdisdagin Karena Statusnya Sebagai DPO

INILAHKORAN, Bogor- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengingatkan Pemkab untuk tidak membayar gaji maupun tunjangan, Sumardi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) karena statusnya sebagai Buronan Kejari Bogor.

Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) bagi korban bencana alam.

Namun Sumardi diduga kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bogor. Sumardi juga diketahui sudah tidak masuk kerja sejak 29 Juli 2022 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengungkapkan, pihaknya mengingatkan Pemkab Bogor untuk tidak membayar gaji atau tunjangan kepada Sumardi.

Menurut Dodi Wiraatmaja, Sumardi merupakan tersangka kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) dana belanja tidak terduga (BTT) yang diperuntukkan kepada korban bencana alam di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga.

"Sudah hampir sebulan tersangka tidak masuk kerja, saya ingatkan kepada pimpinannya agar jangan diberikan gaji dan tunjangan," kata Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dodi Wiraatmaja menambahkan, perlu ada teguran maupun sanksi kepada tersangka Sumardi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

"Ingat kini ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana apabila 28 hari atau lebih secara komulatif tidak kerja tanpa alasan yang sah, maka diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaannya sendiri," tegas Dodi.

"Saat kami mencari dia ke kantornya, kami juga menemukan fakta bahwa ia memerintahkan adminnya untuk mengabsen dirinya, padahal ia tidak pernah masuk," tambah Dodi Wiraatmaja. 

Dodi pun mengingatkan agar ASN bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan sudah diatur pemerintah baik itu PP maupun undang-undang.***(Reza Zurifwan)


Editor : Ghiok Riswoto