Kejari Bagi Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Jadi Tiga Klaster, Tersangka Bertambah
Kejari Kabupaten Bogor membagi penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara ke dalam tiga klaster.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan RSUD Bogor Utara dengan membagi penanganan perkara ke dalam tiga klaster. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam setiap tahapan proyek.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan tiga klaster tersebut meliputi proses perencanaan, pemilihan pemenang lelang atau penyedia jasa, serta pelaksanaan pembangunan RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Desa Cogreg, Kecamatan Parung.
Pada Senin (20/7/2026) malam, penyidik menetapkan BAP sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran penting dalam proses penentuan pemenang lelang penyedia jasa pembangunan rumah sakit tersebut.
"Kami membagi penyelidikan dan penyidikan dugaan tipikor pembangunan RSUD Bogor Utara ke dalam tiga klaster. Dari dua klaster, kami sudah menetapkan tersangka dan bahkan sudah ada pihak yang mengembalikan kerugian negara," kata Denny Achmad, Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, pada akhir Juni 2026, Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.117.033.900 dari PT Daya Cipta Dianrancana, perusahaan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah perusahaan mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara dalam pembangunan RSUD Bogor Utara mencapai Rp9.179.191.850.
Denny mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Sebelum BAP kami tetapkan sebagai tersangka, saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Bogor. Beliau mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam proyek RSUD Bogor Utara," ujarnya.
Ia memastikan tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Karena itu, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah dalam waktu dekat.
"Tim kami masih terus bekerja. Tunggu saja, dalam waktu dekat akan ada perkembangan berikutnya," pungkas Denny.***
Editor : JakaPermana

