Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Asset Tracing Tersangka AG, Mantan Pimpinan BRI Dramaga

Usai menahan  AG dan AD selaku tersangka utama dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun melakukan asset tracing atau penulusuran asetnya.

Kejari Kabupaten Bogor Lakukan Asset Tracing Tersangka AG, Mantan Pimpinan BRI Dramaga

INILAHKORAN, Bogor - Usai menahan  AG dan AD selaku tersangka utama dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pun melakukan asset tracing atau penulusuran asetnya.

Hal itu, karena dari total uang BRI yag dikorupsi oleh para tersangka, sebagian besarnya (Rp 8 miliar lebih) dinikmati oleh AG dan AD.

AG, yang merupakan pimpinan BrI KCP Dramaga, Kabupaten Bogor merupakan kakak ipar dari tersangka AD. 

"Demi bisa semaksimal mungkin menyelamatkan potensi kerugian negara, kami langsung melakukan asset tracing atau penulusuran aset tersangka AG dan AD. Hingga saat ini, kami sudah mengamankan uang sebesar Rp 142 juta dan mobil Mitsubishi X- Pander," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Minggu, 22 Juni 2025.

Ate Quesyini Ilyas menerangkan, uang sebesar Rp 142 juta diamankan dari rumah atau kediaman tersangka AG di Bali, sementara mobil Mitsubishi X- Pander kami amankan di parkiran Stasiun Tebet, Jakarta Selatan.

"Sabtu kemarin kami sudah mengamankan mobil Mitsubishi X- Pander kami amankan di parkiran Stasiun Tebet, Jakarta Selatan. Baiknya, tersangka AG dan istrinya kooperatif, walaupun AG sempat kabur ke Pulau Bali," terang Ate Quesyini Ilyas.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang itu menegaskan, selain akan melakukan asset tracing atau penulusuran aset, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga akan mengenakan ancaman sanksi denda.

"Ancaman sanksi denda jelas akan kami masukkan dalam tuntutan, terutama untuk tersangka AG dan AD. Para tersangka akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, untuk kesekian kalinya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkap dugaan Tipikor di BRI KCP Dramaga.

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut pun menahan lima orang terduga pelaku, 3 Karyawan BRI dan 2 dari eksternal pada Jumat malam kemarin.

Kelima terduga pelaku tersebut pun menjadi tersangka, karena merugikan negara hingga sebesar Rp 8,9 miliar melalaui modus Kredit Fiktif

5 orang tersangka yaitu AG, selaku pimpinan BRI KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit, MS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif karena diduga merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar. (Reza Zurifwan)
Menampilkan IMG-20250622-WA0002.jpg.


Editor : Ahmad Sayuti