HMI Desak Kejari Kabupaten Bogor Jerat Kontraktor dengan UU Pemberantasan Tipikor

Mahasiswa yang tergabung dalam  HMI MPO Cabang Bogor mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk memanggil 12 penyedia jasa atau kontraktor yang belum mengembalikan uang kerugian negara.

HMI Desak Kejari Kabupaten Bogor Jerat Kontraktor dengan UU Pemberantasan Tipikor
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memanggil 12 kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5 miliar," ucap Kordinator Lapangan HMI MPI Cabang Bogor Putra Nur Pratama kepada wartawan, Kamis 18 Mei 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Mahasiswa yang tergabung dalam  HMI MPO Cabang Bogor mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk memanggil 12 penyedia jasa atau kontraktor yang belum mengembalikan uang kerugian negara.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memanggil 12 kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5 miliar," ucap Kordinator Lapangan HMI MPI Cabang Bogor Putra Nur Pratama kepada wartawan, Kamis 18 Mei 2023.

Dia mengingatkan, batas waktu 60 hari LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat, hingga 12 kontraktor tersebut bisa diambil tindakan tegas.

Baca Juga : Mulai 20 Mei 2023, Tarif Sekali Naik Biskita Trans Pakuan Bogor Dibanderol Rp4.000

"Karena sudah lebih dari 60 hari, maka mereka bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Saya minta mereka ditindak tegas dengan UU Pemberantasan Tipikor, apalagi aparat hukum tersebut sudah memegang nama para kontraktornya," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Makki mengaku akan melakukan panggilan kepada 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang negara kurang lebih Rp5 miliar.

"Kami akan menagih pembayaran kepada 12 kontraktor, yang tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat dalam APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Makki.

Baca Juga : Calon Pengantin yang Datangi Cibinong Wedding Expo 6 Bisa Dapat Perhiasan Berlian Seharga Rp10 Juta

Makki menjelaskan jajarannya sudah bekerjasama dengan Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani