Hukum Melebihkan Jumlah Bayaran Hutang untuk Niat Sedekah, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Bilang Begini

Namun tetap harus melalui akad atau kesepakatan antara kedua belah pihak terkait jumlah dan tanggal maksimal pembayarannya.

Hukum Melebihkan Jumlah Bayaran Hutang untuk Niat Sedekah, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Bilang Begini
Hukum Melebihkan Jumlah Bayaran Hutang untuk Niat Sedekah, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Bilang Begini

INILAHKORAN, Bandung- Dalam Islam kita diperbolehkan meminjam uang orang lain ketika sedang dalam keadaan perekonomian yang terpuruk.

Namun tetap harus melalui akad atau kesepakatan antara kedua belah pihak terkait jumlah dan tanggal maksimal pembayarannya.

Lalu bagaimana hukumnya jika melebihkan jumlah bayaran hutang untuk niat sedekah?

Baca Juga: Laga Terakhir di LaLiga, Real Madrid Hanya Bisa Imbang Lawan Real Betis

Hal tersebut dibahas dalam Youtube Syafiq Riza Basalamah Official bahwa tidak termasuk riba apabila memang tidak ada tradisir yang dijalankan.

“Maksudnya jika tidak dilebihkan, maka tidak akan dipinjamkan lagi,” jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah Official.

Halaman :


Editor : inilahkoran