Hukum Memberi THR Saat Masih Punya Utang, Buya Yahya Ingatkan Soal Ini

Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum berbagi uang THR tapi masih mempunyai utang.

Hukum Memberi THR Saat Masih Punya Utang, Buya Yahya Ingatkan Soal Ini

INILAHKORAN - Hari Raya Idulfitri sering kali identik dengan tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat.

Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang tetapi tetap memaksakan diri untuk membagikan THR?

Menurut penjelasan Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, membayar utang yang telah jatuh tempo seharusnya menjadi prioritas utama dibandingkan berbagi THR.

"Jika utang sudah jatuh tempo, maka lebih utama bayar utang terlebih dahulu," ujar Buya Yahya.

Beliau menekankan bahwa seseorang tidak boleh memaksakan diri untuk memberikan THR jika masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, kecuali jika telah mendapatkan kelonggaran dari pihak yang memberi utang.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengingatkan agar kebaikan yang dilakukan tidak didasari oleh hawa nafsu semata, seperti keinginan untuk mendapatkan pujian dari orang lain.

"Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, biasanya hanya ingin disanjung saja," tambahnya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk bersikap bijak dalam mengelola keuangan saat Lebaran.

Pastikan untuk menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu sebelum berfokus pada hal-hal lain, termasuk tradisi berbagi THR.


Editor : Firda Rachmawati