Hukum Menjual Daging Kurban: Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Namun, pernahkah terbersit di benak Kamu, bolehkah daging kurban yang kita peroleh dijual? Pertanyaan ini pun dijawab dengan lugas oleh Buya Yahya.

Hukum Menjual Daging Kurban: Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Menjual Daging Kurban: Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

INILAHKORAN, Bandung – Bagi umat Islam, Hari Raya Idul Adha identik dengan momen berbagi daging kurban.

Namun, pernahkah terbersit di benak Kamu, bolehkah daging kurban yang kita peroleh dijual? Pertanyaan ini pun dijawab dengan lugas oleh Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal, tetapi dengan syarat tertentu.

Syarat utama yang beliau tekankan adalah daging kurban tersebut sudah menjadi hak kita. Artinya, daging kurban tersebut telah diterima dan sah menjadi milik kita.

"Kalau sudah diterima, mau dibagikan ke mana saja, boleh. Mau dijual ke mana saja, boleh," jelas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa yang haram adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan.

Hal ini termasuk menjual kulit hewan kurban, meskipun kulit tersebut tidak termasuk dalam kategori daging yang wajib dibagikan.

"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," tegas Buya Yahya.

Penjelasan Buya Yahya ini sejalan dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.

Mayoritas ulama sepakat bahwa Hukum Menjual Daging Kurban adalah halal, selama daging tersebut sudah menjadi hak milik orang yang berkurban.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan