Hukum Paylater Saat Belanja Online, Buya Yahya: Ada Bunga yang Harus Dibayar

Salah satunya adalah sistem pembayaran paylater atau hutang terlebih dahulu. Lantas bagaimana hukum paylater berbelanja online dalam Islam?

Hukum Paylater Saat Belanja Online, Buya Yahya: Ada Bunga yang Harus Dibayar
Hukum Paylater Saat Belanja Online, Buya Yahya: Ada Bunga yang Harus Dibayar

INILAHKORAN, Bandung- Saat ini ditengah banyaknya kebutuhan yang dimiliki oleh manusia membuat penjual online semakin mudah dicari.

Berbagai sistem pembayaran pund dibuat demi memudahkan pembeli untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Salah satunya adalah sistem pembayaran paylater atau hutang terlebih dahulu. Lantas bagaimana hukum paylater berbelanja online dalam Islam?

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al

Dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa Islam tidak memperbolehkan sistem paylater karena pasti ada ribanya.

“Semua jenis pinjaman online pasti memiliki bunga yang harus dibayar,” jelas Buya Yahya.

Yang dimaksud bunga terlihat dari jumlah nominal yang harus dibayarkan dengan harga asli harus sama.

Baca Juga: Progam Sami Sade Tetap Lanjut Pasca Ade Yasin Kena OTT KPK

Namun yang saat ini ditemui semua penjual online yang menerapkan sistem pembayaran paylater tersebut menambah bunga dalam harganya.

“Yang ditambah dari harga asli itu termasuk riba, maka diharamkan,” lanjutnya.

Islam jelas mengecam segala bentuk uang yang dihasilkan dari pekerjaan dengan upah riba.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Tersangka Mafia Minyak Goreng Terlalu Percaya Diri: Dipikirnya Tak Terendus

Selain menghilangkan keberkahan, sistem paylater juga menyebabkan haramnya makanan yang dibeli dari hasil riba tersebut.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran