Hukum Suntik Obat di Lengan Saat Puasa, Buya Yahya: Yang Membatalkan...

Buya Yahya menjelaskan terkait suntik obat di lengan saat puasa, membatalkan atau tidak?.

Hukum Suntik Obat di Lengan Saat Puasa, Buya Yahya: Yang Membatalkan...

INILAHKORAN - Saat puasa di bulan Ramadhan, tak sedikit yang memperhatikan tentang hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk suntik obat.

Banyak orang yang masih ragu apakah menyuntikkan obat ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum suntik obat bagi orang yang sedang berpuasa.

Hukum Menyuntikkan Obat ke dalam Tubuh

Dilansir dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, beberapa orang memiliki kondisi kesehatan yang mengharuskan mereka untuk menerima obat dalam bentuk suntikan.

Buya Yahya menjelaskan bahwa puasa akan batal jika memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lima lubang utama.

"Yang membatalkan puasa bila memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang," ungkap Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Adapun lima lubang tersebut adalah:

  1. Mulut
  2. Hidung
  3. Telinga
  4. Lubang buang air kecil
  5. Lubang buang air besar

Selain melalui kelima lubang tersebut, masuknya sesuatu ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa.

"Suntikmu di mana? Kalau suntik ke dalam salah satu lubang itu, ya batal. Kalau di lengan tidak," ujarnya.

Dengan demikian, Buya Yahya menyimpulkan bahwa menyuntikkan obat di lengan atau paha tidak membatalkan puasa.

"Jadi suntik di lengan tidak membatalkan puasa, suntik di paha tidak membatalkan puasa. Jadi tidak apa-apa," pungkasnya.


Editor : Firda Rachmawati