IAW Soroti Kepatuhan Semu Emiten, Transparansi BEI Dinilai Retak di Mata MSCI
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai lemahnya transparansi substantif Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menciptakan keretakan struktural di pemerintahan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Praktik kepatuhan semu emiten kembali menjadi sorotan di pasar modal Indonesia. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, lemahnya transparansi substantif Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menciptakan keretakan struktural di mata lembaga pemeringkat global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menempatkan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) sebagai contoh paling gamblang, bagaimana kepatuhan administratif tidak selalu sejalan dengan keterbukaan informasi yang relevan bagi investor.
Menurutnya, secara kasat mata CTRA tampak tertib sebagai perusahaan terbuka. Namun di balik kelengkapan laporan formal, tersimpan risiko signifikan yang belum sepenuhnya terungkap ke publik pasar modal.
Sisi kepatuhan regulasi, laporan tahunan CTRA menunjukkan pemenuhan kewajiban administratif secara lengkap, mulai dari laporan keuangan yang telah diaudit, penjelasan struktur kepemilikan saham, hingga laporan keberlanjutan yang disusun sistematis sesuai ketentuan otoritas.
Namun, di balik kelengkapan dokumen tersebut, terdapat persoalan mendasar yang dinilai luput dari pengungkapan investor, yakni pengelolaan kawasan hunian seluas 8.077 hektar, proses penyidikan kejaksaan, serta relasi afiliasi korporasi yang tercantum dalam berkas perkara dugaan korupsi aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Ini bukan sekadar kisah tentang satu emiten. Ini adalah potret nyata dari kegagalan sistemik pasar modal Indonesia, yakni kepatuhan administratif yang tidak diimbangi dengan transparansi substansial,” kataIskandar, dalam keterangan tertulis, Minggu 1 Februari 2026.
Iskandar menjelaskan, merujuk kerangka hukum nasional, CTRA telah memenuhi kewajiban utama sebagai perusahaan terbuka berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta perubahannya, POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham, serta berbagai regulasi BEI lainnya.
Perusahaan secara rutin menyampaikan laporan keuangan, data pemegang saham, dan sejumlah fakta material lain sesuai standar domestik. Dari sudut pandang administratif, kondisi tersebut tidak menunjukkan adanya pelanggaran berat yang dapat langsung dikenai sanksi regulator.
“Namun, di sinilah masalahnya muncul. Standar domestik tidak mengatur secara ketat kewajiban pengungkapan keterkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan entitas afiliasi non-terdaftar, selama entitas emiten itu sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh banyak korporasi untuk menjaga citra di bursa, sementara masalah hukum menjalar di jaringan afiliasinya," ungkapnya.
Sejak 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diketahui menerima pelimpahan penanganan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak tanah seluas 8.077 hektar milik PTPN kepada PT Ciputra Land melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).
Sejumlah pemberitaan media nasional dan lokal di Sumatera Utara kata dia, mengungkap penyitaan dokumen, pemeriksaan puluhan saksi, hingga penahanan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Namun hingga kini, tidak terlihat adanya laporan dari PT Ciputra Development Tbk (CTRA) kepada investor BEI yang mengungkap keterkaitan afiliasi dengan perkara tersebut sebagai informasi material.
“Padahal, POJK No. 8/POJK.04/2015 tentang Penyampaian Informasi Material dengan jelas mewajibkan emiten untuk menyampaikan informasi yang dapat mempengaruhi harga saham dan keputusan investasi. Risiko reputasi dan hukum dari penyelidikan korupsi yang melibatkan afiliasi utama seharusnya menjadi pertimbangan serius," ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir berulang kali mencatat pola masalah dalam kerja sama antara BUMN dan sektor swasta, khususnya terkait pengelolaan aset lahan.
Temuan BPK mencakup kelemahan dokumen perjanjian, ketidaksesuaian dengan rencana kerja tahunan, hingga keterbatasan dokumen pendukung perhitungan kewajiban negara.
“Temuan BPK ini tidak secara langsung menuding CTRA, tetapi ia memperlihatkan kerapuhan tata kelola di level sistem yang memungkinkan transaksi-transaksi bermasalah terjadi tanpa pengawasan yang memadai. Jika mekanisme pengawasan di level BUMN saja lemah, bagaimana mungkin investor bisa percaya bahwa informasi yang diungkapkan emiten swasta sudah lengkap dan jujur," katanya.
Iskandar menilai, kondisi tersebut sejalan dengan peringatan MSCI yang menilai kualitas pasar modal tidak hanya dari kepatuhan regulasi domestik, tetapi juga dari kedalaman transparansi. MSCI menuntut keterbukaan rinci terkait struktur kepemilikan, relasi afiliasi dan beneficial ownership, paparan risiko hukum dan reputasi, serta akses data yang mudah dan cepat bagi investor global.
“Dalam kasus CTRA, meskipun secara hukum formal tidak melanggar aturan domestik, namun dari perspektif MSCI, tidak diungkapkannya keterkaitan dengan penyidikan hukum terhadap afiliasi utamanya merupakan sinyal buruk bagi kualitas transparansi pasar secara keseluruhan," tegasnya.
Ia memandang, terdapat dua persoalan utama yang mendasari kondisi tersebut, yakni regulasi yang belum tegas mewajibkan pelaporan perkara hukum signifikan pada afiliasi non-tercatat, serta budaya keterbukaan emiten yang masih menunda pengungkapan dengan alasan belum material secara yuridis meski bernilai penting bagi investor.
IAW merekomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui POJK terkait penyampaian informasi material dengan memasukkan kewajiban pelaporan keterlibatan afiliasi dalam perkara hukum signifikan.
Selain itu, BEI diminta memperketat pemantauan terhadap emiten dengan struktur grup kompleks, sementara investor diimbau melakukan uji tuntas lebih mendalam terhadap risiko hukum dan reputasi.
“Kasus CTRA hanyalah satu contoh dari puluhan emiten dengan struktur konglomerasi yang kompleks. Jika pasar modal Indonesia ingin naik kelas dan mempertahankan status emerging market-nya, maka kepatuhan harus ditingkatkan dari sekadar formalitas administratif menuju transparansi substansial," pintanya.
Menurut Iskandar, peringatan dari MSCI seharusnya menjadi momentum pembenahan menyeluruh ekosistem pasar modal Indonesia agar potensi risiko tersembunyi tidak berujung mengguncang portofolio investor dan merusak kepercayaan publik.
“Karena sesungguhnya, transparansi bukanlah tentang memenuhi checklist regulasi. Transparansi adalah tentang kejujuran dan keberanian untuk menunjukkan wajah seutuhnya, itu tanpa tedeng aling-aling," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


