Imigrasi Sebut WNA yang Ngamuk di Kalibata City Tak Punya Izin Tinggal di Jaksel

Pihak Imigrasi menyebut bahwa seorang warga negara asing (WNA) yang mengamuk di Kalibata City dan videonya viral tidak memiliki izin tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Imigrasi Sebut WNA yang Ngamuk di Kalibata City Tak Punya Izin Tinggal di Jaksel
WNA yang mengamuk tak punya izin tinggal di Jaksel

INILAHKORAN - Pihak Imigrasi menyebut bahwa seorang warga negara asing (WNA) yang mengamuk di Kalibata City dan videonya viral tidak memiliki izin tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana dengan inisial KUV menjadi sorotan usai membuat keributan di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. 

Aksi tak biasa itu sempat terekam warga dan viral di media sosial, menampilkan pria tersebut tanpa baju, hanya mengenakan celana pendek, sambil melumuri tubuhnya dengan minyak goreng di sebuah supermarket.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat begitu menerima laporan dari manajemen Apartemen Kalibata City terkait insiden tersebut yang terjadi pada Senin (21/4).

“Tim kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, kasusnya sedang dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Prihatno.

Meskipun KUV tercatat memiliki izin tinggal, pihak imigrasi menyoroti bahwa ia tidak tinggal di wilayah yang sesuai dengan data kependudukan imigrasi. 

Seharusnya, ia tinggal di Jakarta Barat, namun ditemukan berada di wilayah Jakarta Selatan.

“Meski tidak ada pelanggaran izin tinggal secara langsung, keberadaan yang tidak sesuai domisili juga menjadi perhatian. Kami akan meminta pertanggungjawaban atas tindakannya dan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan melakukan pengawasan keimigrasian secara intensif. 

Penindakan terhadap WNA ini juga sesuai arahan dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.


Editor : Firda Rachmawati