Indra Sukarna Penggarap Lahan PT BSS di Cijeruk Divonis Bebas Majelis Hakim PN Cibinong
Seorang penggarap lahan pertanian di kawasan Gunung Salak, Desa/Kecamatan Cijeruk Indra Sukarna divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri PN Cibinong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Seorang penggarap lahan pertanian di kawasan Gunung Salak, Desa/Kecamatan Cijeruk Indra Sukarna divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri PN Cibinong.
Indra Sukarna sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum dengan dugaan penyerobotan lahan milik PT BSS, yang diklaim memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
"Alhamdulillah, setelah menjalani proses waktu yang cukup lama. Akhirnya majelis hakim PN Cibinong memutuskan vonis bebas di persidangan," kata Indra Surkana kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Indra Surkana yang juga salah satu tokoh masyarakat di Wilayah atau Kecamatan Cijeruk itu menjelaskan, dengan adannya putusan PN Cibinong Nomor 136/Pid.C/2024/PNCbi, maka secara otomatis menggugurkan tudingan PT BSS yang dialamatkan kepada pria berperut buncit itu.
"Intinya saya bukan mafia tanah seperti yang dituduhkan, karena definisi mafia tanah itu kan harus ada unsur yang merugikan negara. Nah, saya tidak melakukannya. Jadi saya pribadi mensyukuri hasil putusan dan mengapresiasi kinerja majelis hakim PN Cibinong," jelasnya
Perlu diketahui sebelumnya, PT BSS melalui kuasa hukumnya, Kasmudi SH menyatakan jika PT BSS menjadi korban dari perkara penyerobotan lahan.
Hal itu lantaran lahan yang diklaim milik PT BSS digarap dan kuasai oleh Indra Sukarna dan penggarap lainnya, atau disebut pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Kusmadi mengaku, jika PT BSS memiliki dokumen lengkap termasuk SHGB No. 6/Cijeruk yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Bogor pada tanggal 3 Juni 1997 hingga 2 Juni 2027 mendatang.
Editor : Doni Ramdhani

