Influencer Disabilitas Jadi Korban Copet di Tangerang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas berinisial B, yang terjadi saat korban menumpang angkutan umum jurusan Kalideres–Kota Bumi

Influencer Disabilitas Jadi Korban Copet di Tangerang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

INILAHKORAN - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas berinisial B, yang terjadi saat korban menumpang angkutan umum jurusan Kalideres–Kota Bumi, Tangerang, pada Senin (9/6/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban hendak pulang dari Kalideres ke rumahnya di kawasan Kota Bumi. Selama perjalanan, korban menyimpan ponsel dan uang tunai sebesar Rp50 ribu di dalam tas selempang yang diletakkan dalam ransel.

Namun, saat korban turun dari angkot dan bersiap naik ojek pangkalan, ia menyadari bahwa ponsel serta uangnya telah raib. “Korban melakukan pengecekan dan menemukan bahwa ponsel serta uang tunainya sudah tidak berada di dalam tas,” jelas Ade Ary, Jumat (13/6).

Akibat pencopetan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Ia kemudian memberi tahu ibunya, BY, untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan pun tercatat dalam LP/B/3919/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, bukti, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berinisial AY (51) akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang,” ungkap Ade Ary.

Pelaku kini diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, kejadian ini sempat viral di media sosial, setelah video dari akun Instagram @viralciledug menunjukkan sosok influencer bernama Muhammad Badru atau Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di angkot yang ia tumpangi.


Editor : Firda Rachmawati