Ingin Dapat BPMS DKI Jakarta 2022, Pastikan Terdaftar di DTKS

BPMS DKI Jakarta 2022 akan diberikan kepada siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.

Ingin Dapat BPMS DKI Jakarta 2022, Pastikan Terdaftar di DTKS
Ingin Dapat BPMS DKI Jakarta 2022, Pastikan Terdaftar di DTKS

INILAH KORAN, Bandung – Melalui program BPMS DKI Jakarta 2022, bantuan biaya sekolah diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk siswa yang mengenyam Pendidikan di sekolah swasta.

BPMS DKI Jakarta 2022 akan diberikan kepada siswa yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta dari tingkat SD sampai SMA.

Bantuan yang diberikan Pemprov melalui program BPMS DKI Jakarta 2022 mencapai nominal jutaan rupiah.

Baca Juga: Karyawan Lahirkan Anak Kembar, Elon Musk Ayahnya

Siswa setingkat SD akan menerima dana BPMS 2022 DKI Jakarta Rp1 juta, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat Rp2,5 juta-Rp10 juta.

Namun terdapat kriteria bagi siswa yang ingin mendaftar BPMS 2022 DKI Jakarta tersebut, di antaranya terdaftar dalam DTKS.

Siswa SMA bisa dapat BPMS 2022 DKI Jakarta jika memenuhi cara ini yakni memenuhi persyaratan BPMS DKI Jakarta 2022:

Baca Juga: Yan An Pentagon dan Yook Sung Jae BTOB Tak Akan Tampil di Chothafest 2022

  1. Siswa berusia 6-12 tahun,
  2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),

– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,

– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,

– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,

– Anak-anak tidak sekolah,

– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:

  • Kehilangan pekerjaan karena PHK,
  • Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
  • Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
  • PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
  • Meninggal karena konfirmasi Covid-19.***


Editor : inilahkoran