Ini Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Surat Tilang di Wilayah Hukum Polres Bogor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor-Sat Lantas Polres Bogor mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas pada pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih di wilayah hukumnya selama kurun waktu atau Tahun 2023.
Total 159 kasus atau pelanggaran dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih jenis pelanggaran terbanyak ialah tanpa menggunakan sabuk pengaman 58 kasus, melawan arus lalu lintas 43 kasus, melanggar rambu atau marka lalu lintas 32 kasus dan melebihi muatan sebanyak 26 kasus," ungkap Kasat Lantas Polres Bogor Rizky Guntama Ganda Permana kepada wartawan, Minggu, 31 Desember 2023.
AKP Rizky Guntama Ganda Permana menuturkan sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi roda dua atau motor sebanyak 7.842 kasus.
"Pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor roda dua paling banyak tidak karena menggunakan helm dengan 5.767 kasus, melawan arus lalu lintas 1.654 kasus, knalpot brong atau ketidak lengkapan 536 kasus, bonceng lebih dari 1 orang sebanyak 136 kasus, tidak lengkap atau tidak memiliki surat-surat 72 kasus, melanggar marka atau rambu lalu lintas 21 kasus dan jenis pelanggaran lain sebanyak 56 kasus," tuturnya.
Ia menjelaskan, pihak Sat Lantas Polres Bogor pada Tahun 2023, setidaknya sudah 8.001 kali melakukan tindakan tegas penilangan kepada pengemudi kendaraan bermotor roda dua, roda empat maupun lebih.
"Kami sudah melakukan tindakan tegas berupa 6.036 untuk penilangan elektronik dan 1.965 untuk penilangan ditempat," jelas AKP Rizky Guntama Ganda Permana. (Reza Zurifwan)***
Editor : JakaPermana

