Ini Komitmen Pemkot Bandung Bantu Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan(RMP)

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung berkomitmen membantu siswa yang Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Ini Komitmen Pemkot Bandung Bantu Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan(RMP)

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung berkomitmen membantu siswa yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP).

Bantuan ini diberikan Disdik Kota Bandung untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi negeri maupun swasta, Sabtu 31 Desember 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, bantuan sosial pendidikan RMP ini sebagai bantuan yang diberikan kepada para peserta didik yang merupakan penduduk Kota Bandung melalui Satuan Pendidikan.

“Ini sebagai komitmen Pemerintah dan pesan Wali Kota Bandung bahwa tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah,” kata Hikmat di Bandung, Sabtu 31 Desember 2022.

Hikmat menjelaskan, bantuan RMP ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 420/Kep.3002-Disdik/2022. Sehingga ini sebagai bukti bahwa Pemerintah Kota Bandung hadir untuk masyarakat khususnya memberikan pelayanan pendidikan secara optimal tidak terkecuali.

Untuk diketahui, tahun ini alokasi bantuan RMP yaitu ada bantuan operasional dan keuangan yang disalurkan melalui satuan Pendidikan atau perguruan tinggi. Dengan jumlah siswa yang terbantu pada tahun 2022 di antaranya tingkat SD 8.076 siswa sebanyak Rp17.444.160.00 atau Rp2.160.00 per tahun; SMP 11.662 siswa Rp49.855.050.000 atau Rp4.275.000 per tahun; SMA 5.213 siswa sebanyak Rp7.819.500.000 atau Rp1.500.000 per tahun; SMK 12.270 siswa Rp19.632.000.000 atau Rp1.600.000 per tahun; Perguruan Tinggi 2.870 mahasiswa sebanyak Rp13.776.000.000 atau Rp4.800.000 per tahun.

“Total bantuan RMP yang diberikan melalui sekolah dan perguruan tinggi pada anggaran tahun 2022 sekitar 108,5 miliar untuk 40 ribu siswa,” tegasnya.

Selain itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Syurya Santana menambahkan bahwa jika masih ada terdapat pengaduan mengenai hal ini, Dinas Pendidikan Kota Bandung memfasilitasi melalui website lapor.go.id.

“Jadi kepada masyarakat jika ada pengaduan atau hal-hal yang hendak disampaikan mengenai hal ini, silakan lapor melalui lapor.go.id atau SMS ke 1708,” jelas Tantan. ***


Editor : Ahmad Sayuti