Ini Rencana Korlantas Berlakukan Tilang Sistem Poin Dari SIM

Korlantas Polri bakal berlakukan pemberlakuan sistem tilang menggunakan poin pada surat izin mengemudi (SIM). Sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

Ini Rencana Korlantas Berlakukan Tilang Sistem Poin Dari SIM
Ilustrasi penilangan

INILAHKORAN, Bandung - Korlantas Polri bakal berlakukan pemberlakuan sistem tilang menggunakan poin pada surat izin mengemudi (SIM). Sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

Namun belum diketahui kapan bakal diterapkan aturan tilang poin tersebut. Menanggapi ada rencana tersebut, pengamatan transportasi ITB, Sony Sulaksono mengatakan hal itu cukup baik dilakukan. Pasalnya penerapan tilang menggunakan sistem poin SIM dinilai dapat efektif menekan angka pelanggaran.

"Sistem poin ini cukup efektif menekan pelanggaran karena dua hal, yaitu sulitnya mendapatkan SIM di sana dan konsistensi penerapan atau pemotongan poin jika terjadi pelanggaran. Jika poin sudah habis sebelum waktunya perpanjangan SIM, pengendara akan mendapat reduksi jumlah poin di SIM barunya. Pengendara yang bersalah dalam kecelakaan berat dapat dihapus poinnya dan bahkan jika ada yang meninggal bisa dilarang seumur hidup mendapatkan SIM," katanya, Rabu 15 Januari 2025.

Sony pun berharap pihak kepolisian mesti lebih meningkatkan penggunaan SIM pada pengemudi. Pasalnya, poin pada SIM adalah bentuk agar pemegang SIM harus lebih berhati-hati dalam berkendaraan. Setidaknya seperti memberi efek jera kepada pemegang SIM yang melanggar.

"Selama ini yang melanggar hanya bayar denda saja. Harus ada tambahan hukuman," ujarnya.

Seperti diketahui Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan yang menyebut pemilik SIM awalnya bakal memiliki poin maksimal 12. Kemudian, bila si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poinnya bakal berkurang.

"Pelanggaran ringan akan berkurang poin, bila pelanggaran sedang berkurang tiga poin, dan pelanggaran berat dikurangi lima poin. Sedangkan bila pelanggaran dengan kecelekaan bahkan sampai meninggal dunia korban maka dikurangi 12 poin. Dan, tabrak lari bisa langsung dicabut SIM. Jadi, ini upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan," katanya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Berikutnya, poin SIM adalah bentuk reward dan punishment bagi pengemudi di jalan. poin SIM di Indonesia dapat sebagai reward karena sudah dapat menguasai kendaraan (dapat maju, mundur, parkir atau bergerak zig zag untul motor) dan tahu rambu lalu lintas. Sedangkan poin serta sistem pengurangannya adalah bentuk punishment atau hukuman karena melanggar. 

"Model poin dalam SIM sudah banyak dilakukan di negara yang lebih maju transportasinya, seperti di Jepang.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan besaran poin sesuai jenis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini rincian poin tilang berdasarkan kategori pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas:


1 poin


• Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki. (pasal 275 ayat 1)

• Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal (Pasal 276)

• Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib (Pasal 278)

• Tidak mematuhi perintah polisi (Pasal 282)

• Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (Pasal 285 ayat (1)

• Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah (Pasal 288 ayat (2).

• Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk

keselamatan (Pasal 293)

• Pemotor dan penumpang tidak menggunakan helm standar (Pasal 291)

• Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam

hari atau kondisi tertentu (Pasal 293)

• Mobil barang untuk mengangkut orang (Pasal 303)


3 poin


• Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang

mengganggu keselamatan (pasal 279)

• Kendaraan tidak dilengkapi plat nomor yang sesuai (Pasal 280)

• Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)

• Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti dan parkir (Pasal 287 ayat (2)

• Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)

• Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor (Pasal 288 ayat (1)

• Tidak memiliki izin trayek (Pasal 308)


5 poin


• Mengemudikan kendaraan tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal ayat (1)

• Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1)

• Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lalu lampu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c)

• Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a)

• Melakukan balapan dijalan raya (Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b)

• Mengemudi motor, kendaraan beroda empat atau lebih tanpa

memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)


10 poin


• Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan (Pasal 275 ayat 2)

• Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang (Pasal 311 ayat (2)

• Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang (Pasal 311 ayat (3)


12 poin


• Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat (Pasal 310 ayat (3)

• Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat (Pasal 311 ayat 4)

• Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia (Pasal 311 ayat (5). 


Editor : Ahmad Sayuti