Ini Respons Herman Suryatman, Soal Temuan BPK Terkait Proyek RSJ Jabar

Sekda Jabar Herman Suryatman mengaku akan melakukan kroscek dan evaluasi terkait temuan BPK terkait proyek RSJ Jabar di Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Ini Respons Herman Suryatman, Soal Temuan BPK Terkait Proyek RSJ Jabar
Herman Suryatman memastikan, setiap temuan BPK terkait proyek RSJ Jabar pasti akan ditindaklanjuti secara maksimal untuk mendukung akuntabilitas. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Sekda Jabar Herman Suryatman mengaku akan melakukan kroscek dan evaluasi terkait temuan BPK terkait proyek RSJ Jabar di Cisarua, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Herman Suryatman memastikan, setiap temuan BPK terkait proyek RSJ Jabar pasti akan ditindaklanjuti secara maksimal untuk mendukung akuntabilitas.

"Kami akan cek, tapi yang jelas semua temuan BPK terkait proyek RSJ Jabar, sebagaimana arahan Pak Pj (Bey Machmudin) dan komitmen kami, akan ditindaklanjuti," ujar Herman Suryatman di Kota Bandung, Selasa 19 November 2024.

Hal yang menjadi temuan BPK lanjut dia, akan diselesaikan supaya polemik RSJ Jabar ini dapat teratasi. Terlebih Pj Gubernur Bey Machmudin kata dia, selalu mengingatkan untuk menyelesaikan kewajiban khususnya terkait temuan BPK.

"Dievaluasi dan ditindaklanjuti kurang-kurangan administrasi dan lain sebagainya kami akan penuhi. Kalau ada kurang bayar dan sebagainya, kami akan apa penuhi juga. Pokoknya sesuai ketentuan," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah pengerjaan proyek di RSJ Cisarua menjadi temuan BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun anggaran 2023, proyek Pembangunan Gedung BLUD Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja dan Pembangunan Pagar ditemukan adanya kekurangan volume pengerjaan.

Masalah ini, mengakibatkan terjadi kelebihan bayar sebesar Rp268 juta. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV LJ dengan nilai kontrak Rp4,9 miliar.

Kontrak telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali, pada adendum tanggal 22 Desember 2023, nilai kontraknya menjadi Rp5,4 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini sempat mangkrak dan tidak terselesaikan sesuai dengan target pengerjaan yang telah dilakukan, sehingga terjadi keterlambatan.

Atas keterlambatan tersebut, kontraktor dikenakan denda sebesar Rp87 juta. Namun berdasarkan catatan LHP BPK denda tersebut telah disetorkan oleh penyedia.

Selain itu, berdasarkan hasil uji petik, denda atas kekurangan volume pengerjaan sebesar Rp268 juta , baru dikembalikan sebesar Rp26 juta.

Masalah lainnya yang menjadi temuan BPK, pada BLUD RSJ adalah proyek pembangunan pagar keliling RSJ. Proyek tersebut telah memakan anggaran Rp4,3 miliar yang dikerjakan oleh CV MJA.

Sedang untuk konsultan pengawas dilakukan oleh PT RCS, meski menjadi temuan proyek tersebut telah diserahterimakan pada 24 November 2023.

Akan tetapi, ketika dilakukan pemeriksaan dengan melakukan uji petik, BPK kembali menemukan kekurangan volume pengerjaan senilai Rp546 juta. Namun berdasarkan catatan BPK, penyedia baru mengembalikan dengan menyetor sebesar Rp54 juta. 


Editor : Doni Ramdhani