Inilah 6 Tuntutan Buruh dalam Demo Besar di DPR Hari Ini

Mereka datang dengan membawa enam tuntutan utama yang dianggap sebagai langkah mendesak untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja

Inilah 6 Tuntutan Buruh dalam Demo Besar di DPR Hari Ini
Inilah 6 Tuntutan Buruh dalam Demo Besar di DPR Hari Ini

INILAHKORAN - Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja dan Partai buruh (KSP-PB) hari ini, Kamis (28/8/2025), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi ini juga digelar serentak di berbagai daerah lain di Indonesia.

Mereka datang dengan membawa enam tuntutan utama yang dianggap sebagai langkah mendesak untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja sekaligus menegakkan keadilan ekonomi. Berikut daftarnya:

  1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

  2. Stop pemutusan hubungan kerja (PHK). Massa meminta pemerintah membentuk Satgas PHK untuk melindungi pekerja dari gelombang pemecatan.

  3. Reformasi pajak perburuhan. buruh menuntut kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, THR, jaminan hari tua (JHT), serta menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.

  4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law. Mereka menolak konsep omnibus yang dianggap merugikan pekerja.

  5. Sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi. buruh mendesak DPR agar serius menindak praktik korupsi yang merugikan negara.

  6. Revisi RUU Pemilu 2029. tuntutan ini diajukan untuk merancang ulang sistem Pemilu agar lebih adil dan transparan.

Aksi besar ini mendapat perhatian serius aparat. Polda Metro Jaya menurunkan 4.531 personel gabungan TNI-Polri untuk mengawal jalannya demonstrasi. Kapolda Metro Jaya sebelumnya juga berpesan agar pengamanan dilakukan secara humanis tanpa tindakan agresif.

Di sisi lain, DPR RI juga mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan imbauan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN dan tenaga ahli. Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, guna menghindari potensi kemacetan, keterbatasan akses menuju kantor, serta gangguan terhadap aktivitas kedinasan.


Editor : Firda Rachmawati