Inilah Jawaban Ridwan Kamil Soal Pandangan Umum Fraksi Parpol DPRD Jabar

Gubernur Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, untuk menjawab pandangan umum fraksi partai politik terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Jumat (23/9/2022).

Inilah Jawaban Ridwan Kamil Soal Pandangan Umum Fraksi Parpol DPRD Jabar
Gubernur Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, untuk menjawab pandangan umum fraksi partai politik terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Jumat (23/9/2022)./Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung – Gubernur Ridwan Kamil menghadiri Rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, untuk menjawab pandangan umum fraksi partai politik terkait rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun anggaran 2022, di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Jumat (23/9/2022).

Rentetan pertanyaan, kritik, saran dan apresiasi yang disampaikan dalam Rapat paripurna, dijawab dengan lugas oleh Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, terkait optimalisasi pendapatan dari pajak serta alokasi kebutuhan anggaran yang diajukan pada APBD Perubahan kali ini dalam rangka percepatan pembangunan Jawa Barat.

Dia mengatakan, adanya perubahan regulasi turut memengaruhi turunnya pendapatan dari pemasukan selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, upaya peningkatan pendapatan dari sektor lain diakuinya terus digenjot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam memenuhi kebutuhan pembangunan.

“Dalam Pajak Air Permukaan (PAP), dikarenakan adanya ketentuan baru terkait penyesuaian besaran tarif harga dasar air yang menurun, jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Potensi pendapatan dari PPh 21 dan PPh 25 sebagai bagian dari upaya peningkatan dana transfer, kami terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh badan. Menyiapkan regulasi terkait penyiapan NPWP bagi perusahaan yang berusaha di Jawa Barat, serta meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah pusat melalui integrasi data status wajib pajak,” paparnya.

“Alokasi belanja daerah yang mengalami kenaikan, semula Rp31,53 Triliun naik menjadi Rp33,98. Pemenuhan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi. Bahwa fungsu tadi sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan kami terus berupaya mempertahankan. APBD 2022 perubahan dialokasikan sebagian besar untuk belanja pegawai, terkait gaji 13 dan PPPK yang lulus. Rutilahu, pesantren, program Sadesa, pengawasan haji dan umroh, telah disesuaikan dengan kebutuhan belanja wajib yang dibutuhkan, melihat kondisi keuangan,” sambungnya.

Sedangkan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kang Emil mengaku perlu adanya komunikasi intens dengan pemerintah pusat terkait pembiayaan belanja gaji. Merespon Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), akan dihapuskannya tenaga honorer terhitung 28 November 2023.

“Belanja pegawai PPPK yang berasal dari tenaga honorer, butuh kajian yang mendalam. Kami terus melakukan pembahasan, dalam peningkatan kesejahteraan. Kami juga sepakat, perlu dilakukannya komunikasi intens dengan pemerintah pusat untuk meyakinkan adanya komponen PPPK menjadi salah satu faktor dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) di 2023,” ujarnya.

Menyikapi penyertaan modal dan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kang Emil mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus memberikan perhatian berkala dan evaluasi agar dapat memberikan kontibusi deviden yang maksimal bagi PAD. Termasuk dalam penyertaan modal yang dilakukan, didasari analisa kelayakan sebelum dialokasikan.

“Terkait BUMD yang belum memberikan deviden, tentunya akan menjadi perhatian dan evaluasi secara berkala, bagaimana BUMD dapat memberikan kontribusi terhadap PAD yang lebih optimal. Pemenuhan penyertaan modal, tetap berpedoman pada Permendagri tentang pengelolaan investasi. Dimana penyertaan modal berdasarkan usulan dari BUMd dan selanjutnya dibantu penasehat investasi untuk dilakukan analisa, melihat kelayakan portfolio maupun risikonya. Penyertaan modal ini juga harus mampu menjadi akselerator dalam kontribusi pembangunan,” ucapnya.

Sementara mengenai alokasi anggaran dalam bantuan sosial, untuk masyarakat terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dia menyampaikan penyalurannya difokuskan untuk pengendalian inflasi seperti bantuan pemberian pupuk kepada petani, subsidi transportasi angkutan umum, pasar pangan murah dan subsidi pangan.

“Terkait penanggulangan inflasi akibat kenaikan BBM. Selain alokasi belanja pada APBD perubahan, ada tambahan dalam rangka pengendalian yang nilainya menjadi Rp107 miliar. Ini dilakukan dalam rangka penanganan-penanganan inflasi, berupa bantuan pupuk bagi petani, program pada karya, subsidi sektor transportasi umum, pasar pangan murah, distribusi dan subsidi pangan,” bebernya. (Yuliantono)***


Editor : JakaPermana