Inilah Sejumlah Persoalan yang Membelit Pemda KBB Soal TKK
Persoalan tenaga kerja kontrak (TKK) atau guru honorer yang tengah membelit Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat gerah sejumlah pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Persoalan tenaga kerja kontrak (TKK) atau guru honorer yang tengah membelit Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuat gerah sejumlah pihak.
Pasalnya, para TKK yang berada di sejumlah dinas sempat melakukan berbagai aksi, seperti demonstrasi dan mogok kerja.
Seperti aksi yang dilakukan 115 TKK Satpol PP KBB yang diputus kontrak dan dirumahkan terhitung sejak 30 September 2022. Hal tersebut terjadi lantaran tidak ada lagi alokasi gaji bagi ratusan TKK tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda KBB hanya mengalokasikan gaji selama sembilan bulan, yakni sampai bulan September 2022 pada tahun ini.
Kondisi tersebut terjadi lantaran defisit keuangan yang dialami Pemda KBB akibat pandemi COVID-19.
Kendati begitu, Pemda KBB tak serta merta memutuskan kontrak meski gaji untuk tiga bulan ke depan masih belum jelas.
Seperti yang terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, KBB Sebanyak 131 tenaga honorernya berkomitmen tetap bekerja meski gaji untuk bulan Oktober, November, dan Desember, tidak ada.
Sebelumnya, mereka telah membuat pernyataan akan tetap bertugas melayani masyarakat sekalipun gaji yang diterimanya hanya sampai bulan kemarin.
"TKK di Damkar bisa memahami kondisi keuangan Pemda yang hanya sanggup membayar gaji hingga bulan sembilan," ungkap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, KBB, Meidi, Jumat 7 Oktober 2022.
"Namun mereka tetap komitmen tetap bekerja apapun kondisinya sampai sekarang tidak ada yang keluar," sambungnya.
Ia menilai, 131 TKK yang bertugas di institusi Damkar ada yang sudah mengabdi dari sejak KBB berdiri.
Menurutnya, mereka mengerti dengan kondisinya dan kalaupun tidak digaji hingga akhir tahun nanti, mereka bersedia dan tetap akan menjalankan tugas membantu masyarakat yang butuh pertolongan ketika terjadi kebakaran.
"Kalau seluruh TKK di Damkar berhenti karena tidak digaji, bisa terhambat pelayanan ke masyarakat karena gak ada personel. Makanya saya sangat mengapresiasi mereka," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD KBB Rony Rudyana menyebutkan di pihaknya ada sebanyak 84 tenaga honorer yang hingga kini masih bekerja.
Ia menyebut, mereka dibayar dari kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada di sekretariat DPRD.
"Mereka sekarang masih bekerja, karena kan yang sudah tidak dibolehkan oleh pemerintah pusat mulai November 2023 mendatang," ucapnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KBB. Sebanyak 56 tenaga honorer yang kebanyakan adalah operator pelayanan administrasi kependudukan baik di kantor Disdukcapil ataupun yang tersebar di kecamatan, hingga saat ini masih bekerja dan tidak diputus kontrak.
Sekretaris Disdukcapil KBB Nanang Ismantoro mengakui jika gaji para honorer tersebut hanya teralokasikan sembilan bulan.
Untuk menutupi gaji selama tiga bulan ke depan, jelas dia, pihaknya terpaksa harus menghapuskan sejumlah agenda kegiatan bimbingan teknik (bimtek) dan sosialisasi untuk dialihkan ke tahun depan.
"Hal itu sebelumnya dirapatkan terlebih dahulu termasuk dengan TKK. Hingga akhirnya diambil kebijakan bahwa kegiatan bimtek maupun sosialisasi akan dikurangi," terangnya.
Nantinya, sambung dia, kegiatan itu akan digeser ke tahun depan dengan harapan kondisi keuangan Pemda KBB membaik seiring berakhirnya pandemi COVID-19.
"Gaji para TKK di Disdukcapil untuk bulan 10, 11, dan 12, aman karena ada anggaran sekitar Rp500 juta yang dihemat dari pemangkasan kegiatan," ujarnya.
"Rata-rata TKK mendapat gaji antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta sesuai dengan jenjang pendidikannya, imbas kondisi ini paling setiap orang gajinya berkurang sekitar Rp200 ribu/bulan, tapi mereka (TKK) bisa memahami kondisinya," ujarnya.*** (agus satia negara).
Editor : JakaPermana

