Pemda KBB Berikan Formulir Peminatan untuk TKK, Presidium Honorer KBB Sebut Itu Kontraproduktif dengan Arahan Presiden
Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memberikan formulir peminatan sebagai solusi bagi para tenaga kerja honorer yang bakal dihapuskan dinilai kontraproduktif oleh Presiden Honorer KBB.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memberikan formulir peminatan sebagai solusi bagi para tenaga kerja honorer yang bakal dihapuskan dinilai kontraproduktif oleh Presiden Honorer KBB.
Pasalnya, jika mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo pada Rakornas KDH dan Forkompimda di Sentul Bogor, pada 17 Januari 2023 dalam salah satu poinnya menyebut bahwa Pemerintah Daerah agar menurunkan kemiskinan ekstrem dengan target 0 persen pada tahun 2024.
"Salah satu tolak ukur lapangan kerja dan menciptakan lapangan kerja itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur PNS terdiri dari ASN dan PPPK," ujar Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie A Prawirakusuma saat dihubungi.
Ia menjelaskan, aturan itu yang kemudian menjadi dasar penghapusan tenaga honorer justru akan menciptakan pengangguran baru dengan jumlah yang fantastis di setiap daerah di seluruh indonesia," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, lantaran prosentase honorer pada pemda yang menjadi PPPK diberikan dengan kuota terbatas, lalu diarahkan sebagai wirausahawan itu sifatnya temporary solution (solusi sementara).
"Jelas ini solusi jangka pendek saja yang tetap ke depannya eks honorer akan menjadi pengangguran karena faktor usia yang tidak produktif lagi setelah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di pemerintahan," jelasnya.
Di KBB saja, formasi untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis kuota formasi PPPK hanya 597. Mirisnya, untuk tenaga teknis hanya 53 formasi dari jumlah honorer tenaga teknis sebanyak 2.852 orang atau kurang dari 2 persen saja.
Kemudian, lanjut dia, di Indonesia ada sekitar 600.000 lebih tenaga honorer, sedangkan peluang atau kuota pendaftaran untuk menjadi PPPK tenaga teknis kurang dari 2 persen setiap tahunnya di setiap pemda.
"Jika diasumsikan pada tahun 2023-2024 akan terdapat 576.240 eks tenaga honorer pemerintah yang bakal jadi pengangguran," sebutnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, jika dengan perhitungan pada tahun 2003, 600.000 (tenaga honorer) x 2% (peluang PPPK) = 12.000 tenaga honorer yang memiliki peluang.
"Lalu 600.000 (tenaga honorer)-12.000 (peluang PPPK)=588.000 orang yang bakal jadi pengangguran," tuturnya.
Selanjutnya, pada asumsi perhitungan tahun 2024 ada sekitar 588.000 (tenaga honorer) x 2% (peluang PPPK) = 11.760 tenaga honorer yang memiliki peluang untuk menjadi PPPK.
"Jika 588.000 (tenaga honorer) - 11.760 (peluang tenaga honorer)= 576.240 tenaga honorer yang bakal menjadi pengangguran," bebernya.
Menyikapi persoalan ini, sebut dia, pihak bakal terus berikhtiar dan berjuang lantaran ada sekitar 3.000 tenaga honorer yang tergabung dalam Presidium Honorer KBB.
"Kita bakal terus bertahan agar terus bisa menafkahi keluarga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasalnya, seluruh kewenangan terkait nasib para tenaga honorer ini berada di pemerintah pusat.
"Kami dari Komisi I DPRD KBB terpaksa harus mengikuti aturan dan tidak bisa asal-asalan," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sunarya Erawan saat dihubungi, Jumat 20 Januari 2023.
Kendati demikian, jelas dia, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB.
"Ada tim khusus yang menangani, Ketua TIM-nya Asisten III Administrasi Umum, ibu Avira Nur Fashihah," jelasnya.
Ia menyebut, jumlah tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) non teknis di luar guru dan tenaga kesehatan di Bandung Barat itu sebanyak 2.852 orang.
"Tapi tim penyelesaian sudah memberikan formulir peminatan bagi para TKK tersebut, seperti minat magang kerja, inkubator bisnis dan lainnya," sebutnya.
Ia mengaku, memang baru sebagian yang sudah mengembalikan formulir peminatan tersebut. Bahkan, muncul keinginan-keinginan baru dari mereka.
"Upaya itu kita lakukan karena penentuan untuk mengangkat mereka sebagai ASN ada di pusat," ucapnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

