Pemda KBB Berikan Formulir Peminatan untuk TKK, Presidium Honorer KBB Sebut Itu Kontraproduktif dengan Arahan Presiden

Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memberikan formulir peminatan sebagai solusi bagi para tenaga kerja honorer yang bakal dihapuskan dinilai kontraproduktif oleh Presiden Honorer KBB.

Pemda KBB Berikan Formulir Peminatan untuk TKK, Presidium Honorer KBB Sebut Itu Kontraproduktif dengan Arahan Presiden
Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie A Prawirakusuma

INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memberikan formulir peminatan sebagai solusi bagi para tenaga kerja honorer yang bakal dihapuskan dinilai kontraproduktif oleh Presiden Honorer KBB.

Pasalnya, jika mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo pada Rakornas KDH dan Forkompimda di Sentul Bogor, pada 17 Januari 2023 dalam salah satu poinnya menyebut bahwa Pemerintah Daerah agar menurunkan kemiskinan ekstrem dengan target 0 persen pada tahun 2024.

"Salah satu tolak ukur lapangan kerja dan menciptakan lapangan kerja itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur PNS terdiri dari ASN dan PPPK," ujar Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie A Prawirakusuma saat dihubungi.

Baca Juga : Rayakan Tahun Baru Imlek, RS Unggul Karsa Medika Gelar Pertunjukan Barongsai

Ia menjelaskan, aturan itu yang kemudian menjadi dasar penghapusan tenaga honorer justru akan menciptakan pengangguran baru dengan jumlah yang fantastis di setiap daerah di seluruh indonesia," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, lantaran prosentase honorer pada pemda yang menjadi PPPK diberikan dengan kuota terbatas, lalu diarahkan sebagai wirausahawan itu sifatnya temporary solution (solusi sementara).

"Jelas ini solusi jangka pendek saja yang tetap ke depannya eks honorer akan menjadi pengangguran karena faktor usia yang tidak produktif lagi setelah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di pemerintahan," jelasnya.

Baca Juga : Asep Ismail Bakal Masuk Bursa Calon Bupati, Begini Tanggapan Kepala Kantor Kemenag KBB 

Di KBB saja, formasi untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga teknis kuota formasi PPPK hanya 597. Mirisnya, untuk tenaga teknis hanya 53 formasi dari jumlah honorer tenaga teknis sebanyak 2.852 orang atau kurang dari 2 persen saja.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti