Pemda KBB Berikan Formulir Peminatan untuk TKK, Presidium Honorer KBB Sebut Itu Kontraproduktif dengan Arahan Presiden

Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memberikan formulir peminatan sebagai solusi bagi para tenaga kerja honorer yang bakal dihapuskan dinilai kontraproduktif oleh Presiden Honorer KBB.

Pemda KBB Berikan Formulir Peminatan untuk TKK, Presidium Honorer KBB Sebut Itu Kontraproduktif dengan Arahan Presiden
Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie A Prawirakusuma

"Kita bakal terus bertahan agar terus bisa menafkahi keluarga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pasalnya, seluruh kewenangan terkait nasib para tenaga honorer ini berada di pemerintah pusat.

"Kami dari Komisi I DPRD KBB terpaksa harus mengikuti aturan dan tidak bisa asal-asalan," kata Ketua Komisi I DPRD KBB, Sunarya Erawan saat dihubungi, Jumat 20 Januari 2023.

Kendati demikian, jelas dia, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB.

"Ada tim khusus yang menangani, Ketua TIM-nya Asisten III Administrasi Umum, ibu Avira Nur Fashihah," jelasnya.

Ia menyebut, jumlah tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) non teknis di luar guru dan tenaga kesehatan di Bandung Barat itu sebanyak 2.852 orang.


Editor : Ahmad Sayuti