Inilah Titik-titik Posko Pengaduan THR di Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) membuka enam posko pengaduan THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Inilah Titik-titik Posko Pengaduan THR di Jabar

INILAH, Bandung,-  Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) membuka enam posko pengaduan THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

"Kalau yang untuk posko THR yang milik kita di Provinsi Jawa Barat. Kita ada enam. Satu ada di Kantor Disnakertrans Jabar di Kota Bandung, kemudian lima di UPTD wilayah pengawasan yakni di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan di Garut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat R Taufik Garsadi, Sabtu, (1/5/2021)

Taufik menuturkan Posko THR tersebut untuk memastikan bahwa hak buruh atau tenaga kerja untuk mendapatkan THR tahun ini terpenuhi sesuai aturan dari SE Menaker Nomor 6 Tahun 2021.

Baca Juga : LKPJ Gubernur Jabar 2020 Diterima DPRD

Menurut dia dalam SE tersebut perusahaan wajib memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya dan begitu pun dengan perusahaan terdampak COVID-19 tetap diharuskan membayar THR, maksimal satu hari sebelum hari raya.

"Terkait THR ini jika kita mengacu pada tahun lalu, saat kita masuk pandemi awal banyak buruh yang tidak mendapatkan THR. SE dari bu menteri pun THR bisa dicicil, dan itu menimbulkan banyak masalah terkait situasi saat itu," kata Taufik.

Sementara untuk perusahaan yang tak melaksanakan kewajibannya terdapat denda sebesar lima persen dan aturan denda itu terdapat dalam Permenaker No 6 dan sanksi administrasi hingga penutupan izin usaha pun menanti.

Baca Juga : Pemprov Perpanjang Kerja Sama Fasilitas Akomodasi Bagi Nakes

"Jadi catatan kami di tahun lalu ada dua atau tiga yang belum membayar, ini masih diproses. Kemudian untuk yang tahun sekarang justru menutup perusahaannya dan PHK, ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR, jadinya mem-PHK semoga ini tidak terjadi di perusahaan yang lain," ujarnya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto