Instruksi Dedi Mulyadi, Surat Pernyataan Bermaterai Siswa Baru soal Kedisiplinan

Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi soal kewajiban surat pernyataan bermaterai bagi peserta didik baru langsung dieksekusi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

Instruksi Dedi Mulyadi, Surat Pernyataan Bermaterai Siswa Baru soal Kedisiplinan
Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi soal kewajiban surat pernyataan bermaterai bagi peserta didik baru langsung dieksekusi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

INILAHKORAN.ID - Instruksi Gubernur Dedi Mulyadi soal kewajiban surat pernyataan bermaterai bagi peserta didik baru langsung dieksekusi Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

Mulai tahun ajaran 2026/2027, seluruh SMA, SMK sederajat di Jabar diwajibkan menerapkan komitmen tertulis antara sekolah, orang tua, dan siswa terkait kedisiplinan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto memastikan, kebijakan itu sudah diformalkan melalui Surat Edaran dan didistribusikan ke sekolah serta pemerintah kabupaten/kota.

"Pak Gubernur sudah menyampaikan hal itu dan beberapa mungkin semua sekolah, karena sudah pakai surat edaran kita bahwa harus ada surat pernyataan antara sekolah dengan orang tua," ujar Purwanto, Kamis 19 Februari 2026.

Menurutnya, surat bermaterai tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen penyamaan visi antara sekolah dan keluarga. Selama ini, Disdik kerap menghadapi perbedaan perspektif dalam penerapan aturan.

"Sebenarnya kan gini, problem yang sering terjadi, kita berniat melakukan edukasi, mencegah, dan memitigasi dengan aturan-aturan yang ada tapi kadang-kala juga enggak sinkron dengan visi orang tuanya," ucapnya.

Ia mencontohkan, larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah di wilayah yang sudah terlayani transportasi umum. Kebijakan itu tak jarang berbenturan dengan pandangan orang tua.

"Kadang-kala misal kita tidak boleh anak-anak ke sekolah pakai kendaraan bermotor untuk daerah yang sudah ada kendaraan umum. Kan orang tua berpikirnya lain lagi," ungkapnya.

Perbedaan juga terjadi dalam pengawasan aktivitas di luar jam sekolah, termasuk soal batasan bermain malam. Karena itu, Pemprov Jabar mendorong adanya kesepakatan tertulis agar tak ada lagi tafsir berbeda ketika aturan dijalankan.

"Pak Gubernur itu berinisiatif untuk menyamakan ketika anak dititipkan di sekolah, disekolahkan itu artinya harus satu visi, harus satu komitmen bahwa sekolah itu membantu orang tua," tuturnya.

Melalui dokumen bermaterai, Disdik ingin memastikan seluruh proses pendidikan mendapat legitimasi dan dukungan penuh dari keluarga.

"Jadi jangan sampai ada miskonsepsi, miskomitmen gitu ya. Karena sama-sama untuk mendidik anak-anak. Enggak ada sekolah yang melarang itu untuk merugikan anak-anak, kan enggak ada. Orang tua menyekolahkan anak juga kan merugikan mereka juga enggak ada," katanya.

Purwanto meyakini, penguatan komitmen ini akan berdampak langsung pada ketertiban siswa serta menekan potensi pelanggaran tata tertib.

"Harus ada kesepakatan, harus ada komitmen. Enggak boleh keluar jalan malam, enggak boleh minum-minuman keras, enggak boleh merokok. Kan orang tua dan guru sama. Nah, dibuat dalam bentuk surat pernyataan biar mereka itu sama-sama punya ikatan perjanjian," ucapnya.

Sebelumnya, Dedi menegaskan surat bermaterai itu juga memuat konsekuensi tegas bagi pelanggar aturan.
"Kalau melakukan itu (melanggar) maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut dan itu disetujui oleh orang tuanya dan dilegalisasi oleh notaris," ujar Dedi di Polda Jabar kemarin.

Dengan skema ini, Pemprov Jabar menempatkan disiplin bukan lagi sekadar aturan sekolah, melainkan kontrak moral yang mengikat tiga pihak, siswa, orang tua, dan institusi pendidikan.***


Editor : JakaPermana