Israel Sita 3,75 Hektare Tanah Palestina di Tepi Barat untuk Perluas Situs Militer
Israel mengeluarkan perintah militer untuk menyita 3,75 hektare tanah Palestina di Beitunia, Tepi Barat, guna memperluas situs militer.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Israel mengeluarkan perintah militer untuk menyita lahan Palestina seluas 37,5 dunam atau sekitar 3,75 hektare di wilayah tengah Tepi Barat yang diduduki.
Informasi tersebut disampaikan Komisi Perlawanan Tembok dan Pemukiman melalui pernyataan pada Minggu.
Menurut komisi tersebut, lahan yang menjadi sasaran berada di wilayah Kota Beitunia, berbatasan dengan permukiman Israel Beit Horon dan berada di dekat Rute 443.
Berdasarkan peta militer yang disebut ditinjau komisi, bidang-bidang tanah dan jalan yang tercakup dalam perintah tersebut membentuk kawasan yang saling terhubung dengan situs militer yang telah ada.
Israel Beri Hak Penguasaan Selama 60 Hari
Komisi tersebut menyebut perintah itu memberikan hak penguasaan dan penggunaan penuh atas lahan kepada seorang pejabat Kementerian Pertahanan Israel selama 60 hari sejak tanggal penandatanganan.
Para pemilik tanah Palestina serta pihak lain yang terdampak memiliki waktu tujuh hari setelah pemeriksaan lapangan untuk mengajukan keberatan kepada otoritas Israel.
Mereka juga dapat mengajukan permintaan biaya penggunaan maupun kompensasi atas tanah yang terdampak perintah tersebut.
Komisi menjelaskan, perintah penyitaan semacam itu secara formal tidak mengalihkan kepemilikan tanah.
Namun, kebijakan tersebut membuat pemilik Palestina kehilangan hak untuk menguasai dan menggunakan tanah mereka karena lahan ditempatkan di bawah kendali langsung militer Israel.
Disebut Perluasan Infrastruktur Militer
Komisi Perlawanan Tembok dan Pemukiman menilai langkah terbaru tersebut mencerminkan perluasan infrastruktur militer yang digunakan untuk melindungi permukiman Israel dan mengamankan kawasan di sekitarnya.
Lokasi lahan yang menjadi sasaran disebut memiliki keterkaitan langsung dengan situs militer yang telah ada.
Perintah tersebut menjadi bagian dari serangkaian keputusan penyitaan tanah Palestina yang dikeluarkan Israel di Tepi Barat yang diduduki.
Israel Keluarkan 31 Perintah Penyitaan pada Juli
Komisi tersebut mencatat, pada Juli 2026 Israel mengeluarkan 31 perintah penyitaan yang menargetkan sekitar 831 dunam atau 83,1 hektare tanah Palestina di berbagai wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Dari jumlah tersebut, hampir 115 dunam atau sekitar 11,5 hektare berada di wilayah kegubernuran Ramallah dan Al-Bireh.
Komisi menyatakan perkembangan tersebut menunjukkan berlanjutnya kebijakan penguasaan lahan Palestina di Tepi Barat yang diduduki.***
Editor : JakaPermana

